kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,35   -7,01   -0.75%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditargetkan terbit pada Oktober 2021, begini isi Rancangan Undang-Undang (RUU) EBT


Kamis, 28 Januari 2021 / 19:31 WIB
Ditargetkan terbit pada Oktober 2021, begini isi Rancangan Undang-Undang (RUU) EBT
ILUSTRASI. Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan masih digodok DPR RI


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Komisi VII DPR RI bakal mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT). Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menargetkan pembahasan RUU EBT bisa tuntas pada Oktober 2021.

Kata dia, UU EBT menjadi bagian dari program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Pada 25 Januari 2021, Komisi VII sudah menyiapkan naskah akademik dan legal draft RUU EBT.

"Insha Allah bulan Oktober nanti UU EBT akan segera tuntas, menjadi UU baru di Indonesia," kata Sugeng dalam acara daring yang digelar Kamis (28/1).

Dari draf RUU EBT yang didapat Kontan.co.id, rancangan beleid tersebut terdiri dari 14 Bab dan 59 Pasal. RUU tersebut memisahkan ketentuan antara Energi Baru dan Energi Terbarukan (ET).

Baca Juga: Komisi VII DPR targetkan UU EBT rampung pada Oktober 2021

Pada Bab IV RUU tersebut membahas tentang Energi Baru yang terdiri atas nuklir dan sumber energi baru lainnya. Nuklir tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan pembangkit daya nuklir, yang terdiri atas pembangkit listrik tenaga nuklir dan pembangkit panas nuklir.

Lalu, Bab V membahas mengenai ET, yang terdiri dari panas bumi, angin, biomassa, sinar matahari, aliran dan terjunan air, sampah, limbah produk pertanian, limbah atau kotoran hewan ternak, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, serta sumber energi terbarukan lainnya.

Pasal 29 RUU EBT ini memerintahkan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah memberikan kemudahan perizinan berusaha dalam pengusahaan ET. Kemudahan tersebut meliputi prosedur, jangka waktu dan biaya.

Perusahaan listrik milik negara wajib membeli tenaga listrik yang dihasilkan energi terbarukan. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 40 ayat (1). Lalu, pemerintah pusat dapat menugaskan badan usaha swasta yang memiliki wilayah usaha ketenagalistrikan untuk membeli listrik yang dihasilkan ET.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×