kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45894,86   -13,68   -1.51%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditanya penangkapan aktivis, Jokowi bungkam, Pratikno jawab singkat


Jumat, 27 September 2019 / 15:45 WIB
Ditanya penangkapan aktivis, Jokowi bungkam, Pratikno jawab singkat
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo bersama Menteri Sekretaris Negara Pratikno


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo enggan berkomentar saat ditanya soal langkah kepolisian menangkap aktivis. Ada dua aktivis yang ditangkap polisi semalam, Dandhy Laksono dan Ananda Badudu.

Wartawan bertanya soal penangkapan itu kepada Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/9). Awalnya, Presiden bicara mengenai dua mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, yang meninggal dunia setelah melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Sulawesi Tenggara.

Lalu, Jokowi juga menyampaikan belasungkawa atas korban gempa di Ambon. Kepala Negara juga sempat menjawab pertanyaan wartawan soal kemungkinan mengevaluasi Kapolri.

Baca Juga: Ini cuitan Dandhy, sutradara Sexy Killers yang dipersoalkan polisi

Namun, Jokowi tak menjawab pertanyaan wartawan tentang penangkapan aktivis. Ia langsung berbalik badan dan meminta Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang berdiri di belakangnya untuk menjawab pertanyaan wartawan.

Setelah itu, Jokowi langsung meninggalkan wartawan dan masuk ke Istana.

Sementara Pratikno juga hanya menjawab singkat pertanyaan wartawan mengenai penangkapan Dandhy Laksono dan Ananda Badudu. "Ya, saya akan komunikasikan dengan Pak Kapolri. Makasih ya," jawab Pratikno.

Polda Metro Jaya menangkap sutradara dan jurnalis Dandhy Dwi Laksono pada Kamis (26/9) malam. Tak lama berselang, musisi sekaligus mantan wartawan Tempo Ananda Badudu ikut ditangkap dari kediamannya, Jumat (27/9) pagi.

Istri Dandhy, Irna Gustiawati mengatakan, penangkapan sutradara Sexy Killers ini lantaran unggahannya di media sosial terkait Papua.

Baca Juga: Dipulangkan setelah ditangkap polisi, Ananda Badudu bilang beruntung punya privelese

Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dandhy saat ini sudah dilepas, tapi ditetapkan sebagai tersangka.

Sedang Ananda Badudu ditangkap karena meneransfer sejumlah dana kepada mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR untuk menolak UU KPK dan RKUHP. Dana itu dikumpulkan Ananda lewat situs penggalangan dana kitabisa.com.

Ananda saat ini sudah dilepas oleh kepolisian dan tak ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Ihsanuddin

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditanya Penangkapan Aktivis, Jokowi Bungkam, Pratikno Jawab Singkat"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×