kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bonaran klaim tak mangkir dari pemeriksaan KPK


Senin, 06 Oktober 2014 / 11:02 WIB
Bonaran klaim tak mangkir dari pemeriksaan KPK
ILUSTRASI. Ini 4 Cara Membuat Twibbon Online melalui Pixlr hingga Canva


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang mengklaim dirinya tak mangkir dalam pemeriksaan pertama yang dijadwalkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 September 2014 lalu. Menurut Bonaran, surat permohonan izin tidak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya, sudah ia kirimkan ke KPK.

"Saya membuat surat tanggal 25 September. Saya sudah memohon, saya akan datang pada panggilan berikutnya. Saya tidak mangkir. Saya juga
melaksanakan tugas kenegaraan," kata Bonaran di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/10.

Adapun tugas kenegaraan yang dimaksud Bonaran maksud yakni memenuhi pertemuan untuk melakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tapanuli Tengah. Lantaran hingga saat ini statusnya sudah sebagai tersangka, Bonaran masih menduduki jabatan sebagai Bupati Tapanuli Tengah aktif.

"Kalau saya terlambat membahas maka pegawai tidak gajian. Maka itu harus diprioritaskan," tuturnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya kembali memeriksa Bonaran pada hari ini setelah ia tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada akhir September lalu. Menurut Johan, jika dalam pemanggilan hari ini Bonaran tak kunjung datang, KPK bisa melakukan upaya penjemputan paksa.
"Ini panggilan kedua. Kalau tidak hadir juga maka kami berupaya untuk menjemput paksa," kata Johan, Jumat (3/10).

KPK telah menetapkan Bonaran sebagai tersangka kasus tersebut sejak Agustus 2014 lalu. Penetapan sebagai tersangka tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus korupsi terkait Pilkada MK dan pencucian uang yang sebelumnya menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Bonaran disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut, memuat ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Akil terbukti menerima suap terkait penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar. Pemberian uang tersebut diduga dilakukan dengan tujuan agar MK memutuskan Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×