kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Disuntik vaksin corona, Jokowi: Enggak terasa sama sekali


Rabu, 13 Januari 2021 / 10:26 WIB
Disuntik vaksin corona, Jokowi: Enggak terasa sama sekali
Presiden Joko Widodo menerima vaksinasi Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta (13/1/2021).


Reporter: Abdul Basith Bardan, Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo mendapatkan suntikan pertama dari vaksin virus corona (Covid-19) di Istana Merdeka sekitar pukul 09.42 WIB. Jokowi mendapatkan dosis pertama dari vaksin produksi Sinovac. 

Jokowi disuntik vaksin di lengan kiri oleh Wakil Ketua Dokter Kerpesidenan dr. Abdul Muthalib. Jokowi pun sempat ditanya apakah ia merasa sakit saat disuntik. 

"Enggak terasa sama sekali," jawab Jokowi.

Baca Juga: Kapolri jadi orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19 di Polri

Sebelum vaksin disuntikkan, Jokowi melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

Pemeriksaan tekanan darah dilakukan untuk memastikan keamanan dalam vaksiansi. Selain pemeriksaan tekanan darah, Jokowi juga mendapat sejumlah pertanyaan terkait dengan penyakit yang diderita seperti jantung, diabetes, dan ginjal.

Kepala Negara Republik Indonesia itu juga mendapatkan kartu tanda vaksinasi. Hal itu untuk diperlihatkan saat pemberian dosis vaksin kedua yakni 14 hari setelah pemberian dosis pertama.

Baca Juga: Jokowi dapat suntikan pertama vaksin corona

Setelah divaksinasi, Jokowi menuju ke ruang tunggu untuk peninjauan selama 30 menit. Dalam masa 30 menit tersebut akan dilihat bila terdapat Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).

Selanjutnya: Jajaki peluang distribusi vaksin Covid-19, Kalbe Farma berkoordinasi dengan Kemenkes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×