Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Sejumlah ekonom mengkhawatirkan akan terjadinya perlambatan pertumbuhan ekonomi di kuartal IV-2022. Hal ini dikarenakan penurunan daya beli dan keyakinan konsumen yang menurun juga akan mempengaruhi progres pemulihan ekonomi.
Kendati demikian, penerimaan pajak masih akan terbantu dari ekspor komoditas.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono memproyeksikan penerimaan pajak tahun 2022 bisa tembus di Rp 1.757,70 triliun.
Ia melihat, meskipun diperkirakan perekonomian melambat di sisa kuartal tahun ini, namun harga komoditas yang masih tinggi dan pemulihan ekonomi diharapkan masih mampu menopang penerimaan pajak di 2022.
Baca Juga: Ekonom: Pelemahan Mata Uang Garuda Bisa Pengaruhi APBN 2023
"Diharapkan realisasi penerimaan pajak 2022 dapat mencapai Rp 1.757,70 triliun," ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Rabu (12/10).
Prianto menyebut, sektor komoditas diharapkan masih bisa memberikan konstribusi signifikan terhadap penerimaan pajak di tahun ini.
Selain itu, transaksi e-commerce juga sudah mulai memberikan konstribusi signifikan di penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan adanya penambahan pemungut pajak pertambangan nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE).
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat, hingga 31 Agustus 2022, penerimaan PPN PMSE telah mencapai Rp 8,2 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, sebanyak Rp 3,9 triliun setoran tahun 2021, dan Rp 3,5 triliun setoran tahun 2022.
Baca Juga: 28 Negara Mengantre Jadi Pasien IMF, Indonesia Bagaimana?
Sementara itu, penerimaan pajak dari awal tahun hingga Agustus 2022 telah mencapai Rp 1.171,8 triliun, atau telah mencapai 78,9% dari target yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Bahkan kinerja penerimaan pajak tersebut sudah melampaui pajak pra pandemi covid-19. Pada periode Januari 2019 hingga Agustus 2019 lalu, penerimaan pajak tercatat hanya Rp 802,5 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News