kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.287.000   27.000   1,19%
  • USD/IDR 16.718   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.337   18,53   0,22%
  • KOMPAS100 1.160   0,24   0,02%
  • LQ45 848   0,76   0,09%
  • ISSI 288   1,37   0,48%
  • IDX30 443   -2,30   -0,52%
  • IDXHIDIV20 511   -0,47   -0,09%
  • IDX80 130   0,11   0,09%
  • IDXV30 137   0,41   0,30%
  • IDXQ30 141   -0,81   -0,57%

Disnakertrans Harus Awasi Buruh


Jumat, 22 Mei 2009 / 08:08 WIB


Sumber: KONTAN |

JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta meningkatkan pengawasan terkait hubungan manajemen dan serikat buruh. "Sebagai antisipasi masalah ketenagakerjaan yang semakin kompleks di masa depan," ujarnya.

Tapi masalahnya, banyaknya jumlah perusahaan di Jakarta tidak sebanding dengan sedikitnya jumlah Petugas Pengawas Ketenagakerjaan (PP Naker) Disnakertrans DKI Jakarta. PP Naker yang bertugas sebagai pengawas perusahaan yang mempekerjakan karyawan kontrak hanya 91 orang. Sementara, jumlah perusahaan di DKI Jakarta mencapai 31.000 perusahaan. Artinya, seorang PP Naker harus mengawasi 285 perusahaan setiap tahunnya. Padahal, dalam lima tahun mendatang, sekitar 50% PP Naker akan memasuki masa pensiun.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Deded Sukandar mengatakan, terbatasnya jumlah pegawai menyulitkan pengawasan dan perlindungan normatif terhadap pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×