Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari usaha kecil menengah (UKM) mengalami kenaikan tiap tahun. Namun tahun ini, penerimaan pajak UKM berpotensi tertekan karena pemerintah mengurangi tarif pajak penghasilan (PPh) final dari 1% menjadi 0,5% mulai 1 Juli 2018.
Penurunan tarif tersebut diyakini berefek positif, yakni pertambahan basis pajak. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), jumlah wajib pajak (WP) UKM yang membayar PPh Final pada tahun 2013 sebanyak 220.000 orang. Dari jumlah itu pembayarannya terkumpul Rp 428 miliar.
Jumlah itu kemudian naik signifikan pada 2014 menjadi 532.000 WP UKM, dengan pembayaran pajak sebesar Rp 2,2 triliun atau tumbuh sekitar 400%. Pada 2015, WP UKM yang membayar pajak sebanyak 780.000 orang sengan setorannya Rp 3,5 triliun.
Untuk tahun lalu, jumlah pembayar UKM kurang lebih 1,5 juta dengan total pembayaran Rp 5,8 triliun. Sedangkan tahun 2016, ada 1,45 juta WP pembayar pajak UKM dengan setoran Rp 4,3 triliun.
Perhitungan Ditjen Pajak, penurunan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% bisa menggerus setoran pajak UKM sebesar Rp 1 triliun hingga Rp 1,5 triliun tahun ini. Penurunan tersebut tidak mencapai separuh dari setoran tahun sebelumnya, karena pemangkasan tarif PPh Final baru efektif pada semester kedua.
Walau ada potensi penurunan penerimaan pajak, dengan tarif yang lebih murah diharapkan UKM makin patuh membayar pajak. "Dengan tarif baru pajak final UKM yang 0,5%, ini (basis pajak) bisa meningkat lagi. Kami berharap meningkat dua kali lipat," terang Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal, Jumat (6/7).
Berdasarkan data Kemkop UKM, ada sekitar 60 juta pengusaha UMKM di Indonesia. Angka ini jauh lebih banyak ketimbang WP UKM yang sudah membayar pajak.
Namun Direktur Pelayanan Peyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, angka 60 juta UMKM berbeda parameter dengan yang masuk kriteria perpajakan. "Yang 60 jutaan itu termasuk yang peredaran usaha terkecil sampai 50 miliar pertahun, juga ada kriteria nilai aset. Sedangkan pengusaha yang boleh memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% dengan omzet sampai Rp 4,8 miliar per tahun," katanya.
Ditjen Pajak berharap jumlah pembayar pajak UKM bisa lebih besar lagi dari sekarang. Bila ada yang tak patuh, nantinya Ditjen Pajak bakal memprioritaskan untuk pendekatan dulu kepada WP tersebut. Dengan strategi itu maka penegakan hukumnya tidak langsung pada vonis, tetapi akan lebih lunak.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, dalam jangka pendek, akan ada penurunan penerimaan pajak UKM. Penurunan penerimaan pajak terasa tahun ini karena Juli 2018, setoran pajak sudah memakai tarif baru. Sedangkan jumlah basis pajak belum akan meningkat.
Jadi, kemungkinan kelihatan pertumbuhan penerimaan pajak UKM akan terasa pada periode mendatang. Namun, itu pun tak segera. Pemerintah harus terus sosialisasi pajak ke pelaku UKM. Pemerintah juga harus jemput bola, karena pelaku UKM banyak tersebar di kota kecil, yang sulit mengakses kantor pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News