kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.429.000   20.000   1,42%
  • USD/IDR 15.405   30,00   0,19%
  • IDX 7.812   13,98   0,18%
  • KOMPAS100 1.184   -0,59   -0,05%
  • LQ45 959   0,88   0,09%
  • ISSI 227   0,13   0,06%
  • IDX30 489   0,88   0,18%
  • IDXHIDIV20 590   1,24   0,21%
  • IDX80 134   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 139   -1,25   -0,90%
  • IDXQ30 163   0,24   0,15%

Diskon PPN 100% untuk Pembelian Rumah Diperpanjang, Kemenkeu: Untuk Jaga Ekonomi


Selasa, 27 Agustus 2024 / 18:49 WIB
Diskon PPN 100% untuk Pembelian Rumah Diperpanjang, Kemenkeu: Untuk Jaga Ekonomi
ILUSTRASI. Pemerintah memutuskan kembali memberikan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk sektor properti mulai September 2024 hingga Desember 2024.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memutuskan kembali memberikan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk sektor properti mulai September 2024 hingga Desember 2024.

Insentif ini tetap diberikan paling banyak atas bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai dengan Rp 2 miliar dari harga jual rumah paling tinggi Rp 5 miliar.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan insentif ini memang sedang dibutuhkan kelas menengah, khususnya di sektor perumahan.  Selain itu, pemberian insentif PPN DTP juga bagian dari upaya pemerintah menjaga perekonomian Indonesia.

"Harapan kami, tentunya ini bisa menahan dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Kami melihat kelas menengah membutuhkan khususnya untuk perumahan," ujar Febrio kepada awak media di Gedung Parlemen, Selasa (27/8).

Baca Juga: Insentif PPN DTP Perumahan Jadi Jurus Pemerintah Dongkrak Daya Beli Kelas Menengah

Febrio mengakui, sektor perumahan ini juga melibatkan sektor konsumsi sehingga memberikan multiplier effect dalam jumlah besar ke pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Tahun ini sekitar 40.000 kita prediksi akan dimanfaatkan untuk membeli rumah komersial," katanya.

Adapun berdasarkan catatan KONTAN, sebanyak 22.449 pembeli rumah sudah memanfaatkan insentif PPN DTP perumahan hingga Semester I-2024.

Ekonom sekaligus Chief Economist The Indonesia Economic Intelligence (IEI) Sunarsip menyambut baik adanya perpanjangan insentif PPN DTP 100% untuk sektor properti tersebut.

Ia bilang, perpanjangan insentif tersebut akan berdampak positif bagi sektor perumahan. Berkaca pada pemberian insentif PPN DTP sebelumnya, kebijakan tersebut turut mendorong konsumsi di sektor perumahan dan turut menggerakkan kredit pemilikan rumah (KPR) hingga tumbuh 2 digit pada tahun lalu.

"Tahun lalu, penjualan rumah dari beberapa pengembang juga meningkat. Dengan kebijakan ini, penjualan rumah dari para pengemplang diperkirakan tumbuh sekitar 5% hingga 10% pada tahun ini," ujar Sunarsip kepada Kontan.co.id, Selasa (27/8).

Selanjutnya: OJK: Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Dimulai Sejak 2023

Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok (28/8) Hujan Lebat, Provinsi Ini Siaga Bencana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×