kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Diskon PPN 100% untuk Pembelian Rumah Diperpanjang, Kemenkeu: Untuk Jaga Ekonomi


Selasa, 27 Agustus 2024 / 18:49 WIB
Diskon PPN 100% untuk Pembelian Rumah Diperpanjang, Kemenkeu: Untuk Jaga Ekonomi
ILUSTRASI. Pemerintah memutuskan kembali memberikan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk sektor properti mulai September 2024 hingga Desember 2024.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memutuskan kembali memberikan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk sektor properti mulai September 2024 hingga Desember 2024.

Insentif ini tetap diberikan paling banyak atas bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai dengan Rp 2 miliar dari harga jual rumah paling tinggi Rp 5 miliar.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan insentif ini memang sedang dibutuhkan kelas menengah, khususnya di sektor perumahan.  Selain itu, pemberian insentif PPN DTP juga bagian dari upaya pemerintah menjaga perekonomian Indonesia.

"Harapan kami, tentunya ini bisa menahan dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Kami melihat kelas menengah membutuhkan khususnya untuk perumahan," ujar Febrio kepada awak media di Gedung Parlemen, Selasa (27/8).

Baca Juga: Insentif PPN DTP Perumahan Jadi Jurus Pemerintah Dongkrak Daya Beli Kelas Menengah

Febrio mengakui, sektor perumahan ini juga melibatkan sektor konsumsi sehingga memberikan multiplier effect dalam jumlah besar ke pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Tahun ini sekitar 40.000 kita prediksi akan dimanfaatkan untuk membeli rumah komersial," katanya.

Adapun berdasarkan catatan KONTAN, sebanyak 22.449 pembeli rumah sudah memanfaatkan insentif PPN DTP perumahan hingga Semester I-2024.

Ekonom sekaligus Chief Economist The Indonesia Economic Intelligence (IEI) Sunarsip menyambut baik adanya perpanjangan insentif PPN DTP 100% untuk sektor properti tersebut.

Ia bilang, perpanjangan insentif tersebut akan berdampak positif bagi sektor perumahan. Berkaca pada pemberian insentif PPN DTP sebelumnya, kebijakan tersebut turut mendorong konsumsi di sektor perumahan dan turut menggerakkan kredit pemilikan rumah (KPR) hingga tumbuh 2 digit pada tahun lalu.

"Tahun lalu, penjualan rumah dari beberapa pengembang juga meningkat. Dengan kebijakan ini, penjualan rumah dari para pengemplang diperkirakan tumbuh sekitar 5% hingga 10% pada tahun ini," ujar Sunarsip kepada Kontan.co.id, Selasa (27/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×