Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi restu untuk memperpanjang pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% hingga akhir Desember 2024.
Sebelumnya, dalam aturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024, mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2024, besaran PPN DTP yang diberikan hanya sebesar 50% PPN yang terutang dari dasar pengenaan pajak (DPP) sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar.
Airlangga mengatakan, pemberian insentif PPN DTP 100% untuk pembelian rumah ini akan mulai berlaku pada September 2024 mendatang.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP 100% Sektor Perumahan hingga Desember 2024
Menurut Airlangga, saat ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah menyiapkan aturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur ketentuan tersebut.
"Atas persetujuan Bapak Presiden (Jokowi) dalam rapat yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif pajak PPN DTP untuk sektor perumahan, di mana insentif PPN DTP akan diberikan sebesar 100% ini sampai Desember 2024," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (27/8).
Airlangga mengungkapkan, perpanjangan insentif PPN DTP 100% untuk sektor perumahan ini bertujuan untuk menjaga daya beli kelas menengah mengingat kelas menengah menjadi penggerak perekonomian.
Ia menyebut, sektor perumahan menjadi prioritas lantaran menjadi salah satu pengeluaran kedua terbesar kelas menengah setelah makanan dan minuman.
"Kita ketahui sektor konstruksi dan perumahan itu multiplier efeknya tinggi," jelasnya.
Selanjutnya: Ekonomi Jerman Menyusut 0,1% pada Kuartal II
Menarik Dibaca: 5 Bahan Alami untuk Menghilangkan Bau Badan, yuk Coba!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News