kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.295   15,00   0,09%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Diskon Iuran JKK 50%, KSPI Harap Perusahaan Tak Lakukan PHK


Senin, 03 Maret 2025 / 06:10 WIB
Diskon Iuran JKK 50%, KSPI Harap Perusahaan Tak Lakukan PHK
ILUSTRASI. Presiden Partai Buruh Said Iqbal, memimpin massa simpatisan partai saat aksi unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Sabtu (14/1/2023). Partai Buruh menyuarakan agar pemerintah mendengarkan suara pekerja perempuan untuk memperoleh cuti haid dan tak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak serta menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu.

Regulasi ini diundangkan pada 7 Februari 2025 dan bertujuan memberikan keringanan bagi sektor industri padat karya.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan diskon iuran JKK sebesar 50% untuk sejumlah industri, yaitu: Industri makanan, minuman, dan tembakau, Industri tekstil dan pakaian jadi, Industri kulit dan barang kulit, Industri alas kaki, Industri mainan anak, dan Industri furnitur

Baca Juga: Diskon 50% Iuran JKK Diharapkan Jaga Keberlangsungan Usaha Industri Padat Karya

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyambut baik kebijakan ini karena dapat mengurangi beban pembiayaan perusahaan, mengingat iuran JKK dibayarkan sepenuhnya oleh perusahaan.

"Dengan diskon 50%, perusahaan bisa menekan struktur biaya operasionalnya," ujar Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (2/3).

Iqbal juga berharap insentif ini bisa mencegah gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor industri padat karya.

Manfaat JKK Tidak Berkurang

Meski diberikan potongan iuran, Iqbal mengingatkan bahwa manfaat program JKK tidak boleh berkurang.

Baca Juga: Prabowo Beri Diskon 50% Iuran JKK untuk Industri Padat Karya

Hal ini sejalan dengan Pasal 8 PP 7/2025, yang menyebutkan bahwa pemberian keringanan iuran JKK tidak mengurangi manfaat yang diterima peserta, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga tidak boleh terdampak, mengingat iuran JKP salah satunya berasal dari iuran JKK.

Berdasarkan regulasi ini, penyesuaian iuran JKK dan rekomposisi iuran JKK untuk program JKP akan berlaku untuk iuran JKK periode Februari hingga Juli 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×