Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koalisi Kawal Calon Pimpinan (capim) KPK mendesak Presiden Joko Widodo melakukan evaluasi terhadap kinerja Pansel Capim KPK karena tidak mampu untuk menjaring capim KPK yang memiliki rekam jejak baik.
"Presiden harus mencoret nama-nama yang diduga mempunyai persoalan integritas," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/9).
Koalisi kawal capim KPK juga menyatakan, Presiden perlu mempertimbangkan masukan dari para tokoh dan masyarakat terkait dengan integritas yang dimiliki oleh Capim KPK. Pasalnya, dari nama-nama yang disampaikan kepada Presiden, masih terdapat beberapa nama yang diduga memiliki rekam jejak buruk dan tidak berintegritas.
Baca Juga: KPK tangkap Bupati Muara Enim, uang sebanyak US$ 35.000 diamankan
"Amat disayangkan Pansel KPK justru menyebutkan seakan-akan 10 nama yang sudah disetorkan ke Presiden langsung mendapat persetujuan oleh Presiden," ungkap dia.
Koalisi kawal capim KPK menilai, Pansel Capim KPK tidak mengindahkan masukan dari publik. Misal, dugaan ketidakpatuhan pelaporan harta kekayaan, dugaan pelanggaran kode etik, dugaan memperlambat penanganan perkara, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.
Selain itu, Pansel Capim KPK sebagai perpanjangan tangan Presiden tidak mampu dalam menyaring para kandidat yang memiliki integritas dan berkompeten dalam pemberantasan korupsi. Malah, Pansel Capim KPK cenderung memberikan kemudahan terhadap calon tertentu ketika proses wawancara dan uji publik.
Hal tersebut dapat terlihat dari pertanyaan yang diberikan oleh Pansel Capim KPK kepada calon ketika mengklarifikasi tentang laporan harta kekayaan. Pansel tidak menanyakan secara detil alasan ketidakpatuhan Capim KPK dalam melaporkan harta kekayaan.
Baca Juga: Berikut nama 10 capim KPK yang diterima Presiden Jokowi
Koalisi kawal capim KPK mengatakan, Presiden mempunyai hak penuh untuk mengevaluasi kinerja Pansel dan menolak calon-calon tertentu jika ditemukan potensi masalah di masa yang akan datang. Sebab, jika calon bermasalah terpilih menjadi Komisioner KPK juga akan memberikan citra negatif bagi pemerintah di era Presiden Joko Widodo.
Presiden berdasarkan UU memiliki waktu paling lambat 14 hari sebelum masuk pada fase fit and proper test DPR. Penting juga saat ini jika Presiden dapat bertemu langsung dengan KPK untuk mendapatkan informasi terkini terkait 10 nama tersebut.
10 orang yang diserahkan Pansel Capim KPK ke presiden adalah :
Alexander Marwata - Komisioner KPK
Firli Bahuri - Anggota Polri
I Nyoman Wara - Auditor BPK
Johanis Tanak - Jaksa
Lili Pintauli Siregar - Advokat
Luthfi Jayadi Kurniawan - Dosen
Nawawi Pomolango - Hakim
Nurul Ghufron - Dosen
Roby Arya - PNS Seskab
Sigit Danang Joyo - PNS Kemenkeu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News