kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   -5.000   -0,25%
  • USD/IDR 16.860   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.723   44,05   0,66%
  • KOMPAS100 968   3,45   0,36%
  • LQ45 754   3,69   0,49%
  • ISSI 213   0,95   0,45%
  • IDX30 391   1,55   0,40%
  • IDXHIDIV20 471   3,02   0,64%
  • IDX80 110   0,24   0,22%
  • IDXV30 115   -0,16   -0,14%
  • IDXQ30 128   0,78   0,61%

Disambut positif, 57 eks pegawai KPK yang tak lulus TWK akan diangkat jadi ASN Polri


Sabtu, 04 Desember 2021 / 08:54 WIB
Disambut positif, 57 eks pegawai KPK yang tak lulus TWK akan diangkat jadi ASN Polri
ILUSTRASI. Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) bersama pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menanggalkan identitas pekerjaannya saat hari terakhir bekerja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan pengangkatan khusus 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. 

Adapun 57 pegawai KPK itu diberhentikan pada 30 September 2021 karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN KPK. 

Aturan tentang pengangkatan itu tercatat dalam Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Peraturan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021, dan secara resmi diundangkan Kementerian Hukum dan HAM pada 30 November 2021. 

Baca Juga: Hari ini terakhir bagi 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK bekerja di gedung antirasuah

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polri segera melaksanakan sosialisasi peraturan tentang pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN. 

Selanjutnya, Polri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memproses kepegawaian tersebut.  "Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," ujar Dedi saat dihubungi, Jumat (3/12/2021). 

Kepala Divisi Humas Polri yang sebelumnya menjabat, Irjen Argo Yuwono, sempat mengatakan rekam jejak 57 eks pegawai KPK dalam pemberantasan korupsi tak perlu diragukan. 

Menurut dia, para pegawai yang tak lolos TWK untuk jadi ASN KPK itu memiliki visi yang sama dengan Polri. 

Baca Juga: Kapolri akan jadikan eks pegawai KPK yang tak lolos TWK jadi ASN Polri, ini kata ICW

"Melihat bahwa rekam jejak dari teman-teman pegawai KPK ini, itu mempunyai visi yang sama, yaitu untuk pemberantasan korupsi. Dan untuk rekam jejaknya tidak perlu dikhawatirkan, tidak perlu diragukan, itu sudah sama-sama nyata dilakukan," kata Argo dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (1/10/2021). 

Disambut baik mantan pegawai KPK 

Mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK Hotman Tambunan menyambut baik terbitnya peraturan Polri tentang pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN di Kepolisian. 

Hotman mengatakan, terbitnya peraturan tersebut telah lama ditunggu oleh mantan pegawai KPK yang disingkirkan setelah tidak lolos TWK sebagai bagian dari alih status pegawai menjadi ASN. 

“Berikutnya Kapolri kan sudah bilang bahwa kepolisian akan mengundang kita untuk sosialisasi, dengan demikian semua jelas,” ujar Hotman. 

Eks Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap juga mengungkapkan hal senada. Dengan peraturan itu, Yudi berharap pengabdian selama 14,5 tahun di KPK dapat kembali diterapkan untuk pemberantasan korupsi di Indonesia. 

“Alhamdulillah jika peraturan sudah jadi artinya Indonesia sudah memanggil lagi untuk berkontribusi dengan ilmu dan pengalaman yang saya miliki. Mengabdi untuk bangsa dan negara ini terutama saat menjadi penyidik menangkapi koruptor yang mengambil uang rakyat,” katanya. 

Baca Juga: KSP klaim Jokowi masih tetap berkomitmen pada pemberantasan korupsi

Selain Hotman Tambunan dan Yudi Purnomo, nama-nama pegawai yang dipecat dari KPK karena tak lulus TWK, antara lain, mantan Kasatgas Penyidik Novel Baswedan dan mantan Kasatgas Penyelidik Harun Al Rasyid. 

Diharapkan beri kontribusi positif 

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berpendapat, para mantan pegawai KPK itu akan berkontribusi positif setelah dilantik menjadi ASN Polri. 

Boyamin mengatakan, pengalaman 57 eks pegawai lembaga antirasuah itu dapat kembali diterapkan untuk tugas pemberantasan korupsi melalui institusi Polri. 

Baca Juga: KPK sita lahan kebun kelapa sawit di Padang Lawas Sumatra Utara milik Nurhadi

“Saya yakin teman-teman 57 akan berkontribusi yang positif di Kepolisian karena mereka sudah teruji di KPK. Tetap akan efektif dan negara tidak rugi merekrut 57 orang itu,” ujar Boyamin. 

Ia berharap para mantan pegawai KPK itu segera dilantik. Berdasarkan informasi yang diperoleh Boyamin, nantinya eks pegawai KPK akan ditempatkan untuk penguatan ekonomi nasional dari sisi pencegahan korupsi. 

Sebab, dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sejak Indonesia dilanda pandemi Covid-19 cukup besar dan perlu dilakukan pengawalan. 

“Saya berharap ini segera dilakukan pelantikan dan dilakukan penataan struktur misalnya apakah bentuknya satgas atau bentuknya koordinator atau apa pun dan membidangi apa nanti,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "57 Mantan Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Segera Diangkat Jadi ASN Polri"
Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Sandro Gatra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×