Reporter: Teodosius Domina | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - Tubagus Danny Sugihmukti, Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC) rencananya bakal diperiksa KPK hari ini (27/9). Ia merupakan salah satu tersangka kasus suap terkait dengan pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon.
"TDS (Tb Danny) dipanggil sebagai saksi," ucap Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (27/9).
Selain itu, guna menggali keterangan terkait modus transfer dana corporate social responsibiity (CSR) kepada klub sepakbola Cilegon United ini, KPK juga memanggil Setiobudi Santoso General Manager Divisi I PT Brantas Abipraya dan Suradi Direktur Keuangan dan SDM PT Brantas Abipraya. Dua orang ini bakal memberi kesaksian untuk tersangka Danny.
Dalam kasus ini, Danny disangka memberi suap kepada sejumlah pejabat daerah Kota Cilegon, yaitu Wali Kota Tubagus Iman Ariyadi, Ahmad Dita Prawira kepala Badan Pelayanan Terpadu Penanaman Modal (BPTPM) Kota Cilegon dan Hendry seorang swasta yang menjadi perantara. Suap sebanyak Rp 1,5 milyar diberikan dengan modus pemberian dana CSR kepada klub sepakbola Cilegon United FC.
Ia diduga melakukan kejahatan ini bersama Bayu Dwinanta Utama, Project Manager PT Brantas Abhipraya, dan Eka Wandara Legal Manager PT KIEC. Tak seperti Danny, dua nama terakhir saat ini telah mendekam di rumah tahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News