Reporter: Teodosius Domina | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (27/9) memanggil direktur utana PT Jasa Marga Desi Arryani.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.
Selain itu, KPK juga memanggil Sigit Sutarno, Anggota Satuan Pengawasan Internal PT Jasa Marga.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Auditor Madya pada Sub Auditorat VII B2 BPK RI, Sigit Yugoharto dan General Manager PT Jasa Marga (Persero) cabang Purbaleunyi, Setia Budi.
Setia Budi diduga memberikan motor merek Harley Davidson Sportster 883 kepada Sigit Yugoharto. Pemberian ini diduga berkaitan dengan temuan PDTT oleh BPK tahun 2017. Yaitu indikasi adanya kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kebenarannya selama kurun waktu tahun 2015 dan 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News