kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Dirjen Perimbangan Keuangan Akan Konsultasi ke DPR Bahas Aturan Dana Bagi Hasil Sawit


Rabu, 08 Februari 2023 / 14:14 WIB
Dirjen Perimbangan Keuangan Akan Konsultasi ke DPR Bahas Aturan Dana Bagi Hasil Sawit
ILUSTRASI. Berlaku Tahun Ini, DJPK Akan Konsultasi dengan DPR Bahas Aturan Dana Bagi Hasil Sawit. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/aww.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman mengatakan bahwa pemerintah akan menerapkan pemberian dana bagi hasil untuk daerah penghasil kelapa sawit pada tahun ini.

Namun, Luky mengatakan bahwa pihaknya akan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk membahas mengenai aturan DBH kelapa sawit ini. Oleh karena itu, saat ini pihaknya masih tengah merumuskan kebijakan terkait DBH kelapa sawit tersebut.

"Betul, tahun ini kami akan coba menerapkan pemberian DBH untuk kelapa sawit dan memang di Undang-Undang (UU) digariskan bahwa kita akan konsultasi ke DPR, mudah-mudahan nanti setelah reses. Kami masih akan merumuskan kebijakan seperti apa," ujar Lucky dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (8/2).

Baca Juga: Jaga Pasokan Jelang Ramadan dan Lebaran, DMO Minyak Goreng Dinaikkan Jadi 50%

Luky memberikan gambaran, nantinya basis yang akan digunakan bisa menggunakan basis luas lahan maupun produktivitasnya. Selain itu, penggunaannya juga akan diarahkan untuk menangani eksternalitas khususnya pembangunan infrastruktur.

"Itu yang coba nanti kami rumuskan, kami coba share dengan bapak/ibu sekalian sesuai dengan UU. Mudah-mudahan nanti di bulan Maret kami mulai konsultasi dengan bapak/ibu sekalian," katanya.

Untuk diketahui, aturan mengenai DBH untuk daerah penghasil kelapa sawit masih dalam proses perumusan. Aturan tersebut merupakan aturan turunan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Nantinya, pemerintah daerah penghasil kelapa sawit akan mendapat DBH, baik itu pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×