kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dirjen Pajak: Pemerintah Evaluasi Secara Berkala Dampak Kenaikan PPN 11%


Selasa, 05 April 2022 / 13:28 WIB
Dirjen Pajak: Pemerintah Evaluasi Secara Berkala Dampak Kenaikan PPN 11%
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Suryo Utomo. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jendral Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo membantah kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada 1 April lalu akan memberatkan masyarakat.

Dia mengatakan, jika memang pengenaan PPN untuk barang dan jasa yang dikenakan dirasa memberatkan, pihaknya akan melalukan evaluasi secara berkala. “Penerapan perpajakan kan memang harus di evaluasi secara berkala, sesuai kondisi masyarakat secara menyeluruh,” tutur Suryo dalam diskusi virtual, Selasa (5/4).

Untuk itu, Ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak melihat efek dari penerapan PPN ini dari satu sisi saja. Lebih lanjut, meskipun aturan turunan mengenai PPN belum terbit, secara konteks terdapat berbagai pengecualian bagi PPN. Hal tersebut membuat berbagai jenis barang dan jasa tidak terpengaruh kenaikan PPN.

Baca Juga: Aturan Turunan PPN 11% Belum Terbit, Ini Alasan Dirjen Pajak

“Mungkin PP-nya (peraturan pemerintah) belum ada, belum terbit saat ini, tetapi secara konteks memang itu yang akan kami kecualikan, atau kami berikan insentif lah, untuk tidak dikenakan PPN saat ini atau PPN-nya dibebaskan bahasa sederhananya. Pokoknya enggak ada pengenaan PPN untuk beberapa jenis barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat secara menyeluruh,” imbuh Suryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×