kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Dirjen Pajak ogah komentar soal target pajak 2014


Selasa, 11 Maret 2014 / 19:17 WIB
Dirjen Pajak ogah komentar soal target pajak 2014
ILUSTRASI. Manfaat Pisang untuk Kesehatan Anak


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Asnil Amri

 JAKARTA. Pemerintah menyampaikan asumsi pertumbuhan ekonomi terbaru 2014 yaitu di kisaran 5,8%-6%. Sebelumnya, dalam bujet APBN 2014, pertumbuhan dipatok 6%.

Asumsi makro terbaru yang condong bawah itu, tentu membuat penerimaan pajak mengalami revisi ke bawah.

Namun sayangnya, Dirjen Pajak Fuad Rahmany masih menutup rapat outlook terbaru penerimaan pajak dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 5,8% tahun ini.

"Tidak bisa ngomong. Yang hitung Badan Kebijakan Fiskal (BKF)," ujar Fuad yang dijumpai di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (11/3).

Fuad menjelaskan, kalau pertumbuhan ekonomi direvisi ke bawah, tentu akan mengalami revisi target. Dalam hal ini, DJP akan terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak.

Menurutnya, setiap tahun ada perbaikan peningkatan efisiensi register pajak e-filling agar penerimaan pajak meningkat.

Adanya pemberlakuan pelarangan ekspor mineral mentah atawa ore yang berlaku mulai 12 Januari kemarin tentu akan berdampak signifikan bagi penurunan penerimaan.

Namun Fuad mengaku bisa mencari penerimaan dari sektor lain dan melakukan berbagai upaya peningkatan penerimaan.

Sekadar informasi saja, tahun ini dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014 penerimaan pajak ditargetkan capai Rp 1.110,19 triliun. Nilai ini naik 11,55% dari target 2013 yang sebesar Rp 995,21 triliun.

Untuk mencapai target, salah satu cara yang dilakukan adalah DJP mengubah evaluasi pencapaian pegawai pajak menjadi tiap tiga bulan dari sebelumnya dilakukan satu kali di akhir tahun. Fuad mengaku optimistis dengan perubahan evaluasi pegawai pajak menjadi per kuartal.

Kebijakan baru ini berarti kinerja setiap pegawai pajak akan dipantau terus sepanjang tahun. Pegawai sadar akan pemantauan tersebut sehingga bekerja semaksimal mungkin setiap periodenya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×