kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dirjen Pajak: Jumlah pegawai DJP perlu ditambah


Kamis, 21 November 2013 / 13:19 WIB
Dirjen Pajak: Jumlah pegawai DJP perlu ditambah


Reporter: Emma Ratna Fury | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menyebutkan, perlunya penambahan jumlah pegawai Ditjen Pajak (DJP) untuk meningkatkan kinerja DJP.

Penambahan pegawai itu diperlukan lantaran saat ini jumlahnya menurun di kala penerimaan pajak mengalami kenaikan.

"Setiap tahun jumlah karyawan DJP menurun. Sedangkan penerimaan pajaknya meningkat," kata Fuad Rahmany Direktur Jenderal Pajak saat acara seminar Seminar Politik Perpajakan Untuk Meningkatkan Daya Saing Nasional di Hotel Bidakara Jakarta Kamis (21/11).

Fuad menuturkan, pada tahun 2009, jumlah pegawai pajak mencapai 32.000 orang. Namun, hingga tahun 2012 tercatat sekitar 30.700 orang.

"Dulu satu orang dapat melayani pembayar pajak hingga Rp 17 miliar. Namun, saat ini seorang karyawan pajak melayani pembayar pajak hingga Rp 23 miliar," tuturnya.

Bagi Fuad yang harus dibenahi adalah jumlah SDM. Dengan jumlah karyawan pajak yang banyak, maka akan semakin banyak pula petugas yang mengingatkan pembayaran pajak.

"Kalau tidak seperti itu, enggak ada yang bayar pajak. Jadi, harus semakin banyak orang pajak yang mengingatkan pentingnya pembayaran pajak," ungkapnya.

Fuad membandingkan dengan negara lain seperti di negara Jepang yang memiliki 66.000 orang karyawan pajak. Selain itu, di Jerman, jumlah pegawai pajak mencapai 110.000 orang, dengan kantor pajak yang jumlahnya cukup banyak.

"Selain jumlah karyawan yang cukup banyak, negara-negara tersebut didukung juga dengan sistem IT yang baik untuk pembayaran pajak," ungkapnya.

Hal tersebut memperlihatkan, negara yang menggunakan sistem pajak yang baik masih membutuhkan banyak karyawan untuk mengoptimalkan pendapatan pajaknya.

"Paling tidak, kita butuh tambahan pegawai pajak sekitar 5.000 orang setiap tahun, agar dapat mengejar ketertinggalan ini," pungkas Fuad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×