kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Polri selidiki 16 transaksi pejabat BC dan Pajak


Rabu, 13 November 2013 / 19:50 WIB
Polri selidiki 16 transaksi pejabat BC dan Pajak
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo saat konferensi pers mengenai tax amnesty atau pengampunan pajak di kantor DJP Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Markas Besar Polri menyatakan telah menerima laporan hasil analisa keuangan pejabat Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai dari Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Setidaknya ada 16 laporan mencurigakan yang diserahkan PPATK kepada polisi.

"Sudah kami terima dan saat ini masih diselidiki," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (13/11/2013).

Namun, Arief menolak membeberkan nama-nama pejabat pajak dan kepabeanan yang dimaksud ketika ditanya oleh wartawan. Menurutnya, ada aturan yang melarangnya untuk membocorkan upaya penyelidikan yang tengah dilakukan penyidik.

"Menurut undang-undang, saya dilarang membocorkan penyelidikan," katanya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri tengah menyidik sejumlah kasus dugaan suap yang terjadi di Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Kasus suap tersebut menyeret pejabat yang terdapat pada dua ditjen tersebut, yakni Heru Sulastyono, Denok Taviperiana dan Totok Hendrianto.

Heru merupakan Kasubdit Ekspor Impor Ditjen Bea dan Cukai nonaktif yang diduga menerima suap dari Yusran Arif sebesar Rp 11,4 miliar. Suap tersebut diberikan untuk memuluskan upaya Yusran agar terhindar dari kewajiban membayar pajak.

Sementara Totok dan Denok merupakan mantan pegawai Ditjen Pajak yang diduga menerima suap dari Komisaris PT Surabaya Agung Industry Pulp and Paper (SAIPP) bernama Berty. Suap tersebut diberikan terkait penanganan restitusi pajak sebesar Rp 21 miliar yang harus dibayarkan PT SAIPP.

Sebelumnya, Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengatakan, pihaknya sering melaporkan kasus dugaan aliran dana mencurigakan yang masuk ke rekening pegawai pajak. Tak hanya aliran dana, tetapi juga transaksi yang diduga pencucian uang.

"Tahun 2011-2012 lalu, PPATK pernah melaporkan sejumlah pegawai pajak yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan dugaan tindak pidana asal suap dan korupsi ke Polri dan Irjen Kemenkeu," kata Agus melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Kamis (24/10/2013). (Dani Prabowo/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×