Reporter: Petrus Dabu | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menegaskan tidak akan membeberkan kepada publik data-data wajib pajak yang masih menunggak pajak.
"Itu rahasia wajib pajak," kata Fuad kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/7).
Menurutnya, pasal 34 (UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan) mengatakan semua informasi yang diketahui Ditjen pajak dari wajib pajak itu tidak boleh diungkapkan. "Jadi maaf saja memang begitulah pajak. Kalau Anda tidak puas apa boleh buat memang UU berkata seperti itu," imbuhnya.
Fuad bilang, data-data penunggak pajak itu hanya bisa diakses oleh petugas pajak. Menurutnya, saat ini, jumlah piutang pajak mencapai Rp 54 triliun. Jumlah tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Pajak. Tapi, sejauh ini masih ada yang bermasalah.
Lanjutnya, masih ada sejumlah wajib pajak yang mengajukan banding ke pengadilan pajak. Sehingga bisa jadi jumlah Rp 54 triliun itu berkurang bila wajib pajak yang keberatan menang di pengadilan. "Jadi tidak berarti kalau kita punya tagihan Rp 54 triliun, yang masuk ke kas negara Rp 54 triliun juga," ujarnya.
Dia mengaku sudah menginstruksikan seluruh jajarannya di kantor-kantor wilayah untuk terus melakukan penagihan terhadap piutang yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News