kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   25.000   0,97%
  • USD/IDR 16.846   28,00   0,17%
  • IDX 8.937   11,28   0,13%
  • KOMPAS100 1.229   2,00   0,16%
  • LQ45 868   0,40   0,05%
  • ISSI 324   0,94   0,29%
  • IDX30 440   -0,98   -0,22%
  • IDXHIDIV20 517   -1,78   -0,34%
  • IDX80 137   0,24   0,18%
  • IDXV30 144   -0,01   0,00%
  • IDXQ30 140   -0,81   -0,58%

Bea Cukai Buka Jalur Damai Perkara Cukai, Tak Semua Kasus Masuk Pidana


Minggu, 11 Januari 2026 / 13:29 WIB
Bea Cukai Buka Jalur Damai Perkara Cukai, Tak Semua Kasus Masuk Pidana
ILUSTRASI. Penerimaan Bea Cukai 2024 Catat Pertumbuhan (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kebijakan penyelesaian perkara di bidang cukai tanpa melalui proses penyidikan bukan dimaksudkan untuk melemahkan penegakan hukum, melainkan untuk mempercepat pemulihan penerimaan negara sekaligus memperkuat kepastian hukum.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menjelaskan, mekanisme tersebut telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2025.

Aturan ini dirancang agar penyelesaian perkara cukai dapat dilakukan secara lebih cepat, efektif, dan berimbang, tanpa mengabaikan prinsip penegakan hukum.

"Proses penyelesaian perkara di bidang cukai diatur dalam PMK 96/2025, yang mana memang dirancang untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mempercepat pemulihan penerimaan negara di bidang cukai," ujar Djala dalam Konferensi Pers, Kamis (8/1/2026).

Baca Juga: Kemenkeun Catat Total Insentif Pajak dan Kepabeanan pada 2025 Tembus Rp 570 Triliun

Melalui kebijakan ini, perkara cukai dapat diselesaikan tanpa penyidikan sepanjang memenuhi kriteria tertentu.

Salah satunya, nilai cukai yang terutang dapat dihitung secara jelas dan tidak ditemukan pelanggaran di bidang kepabeanan.

Dalam kondisi tersebut, pelaku usaha diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan membayar denda administratif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cukai.

"Pelaku usaha diberi kesempatan menyelesaikan kewajibannya dengan membayar denda administratif sesuai dengan UU Cukai," katanya.

Djaka menegaskan, kebijakan ini tetap berlandaskan prinsip ultimum remedium, di mana hukum pidana dijadikan sebagai upaya terakhir.

Penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas, namun pemulihan penerimaan negara diutamakan agar dapat dilakukan lebih cepat dan efektif, sekaligus tetap memberikan efek jera secara fiskal.

Baca Juga: Coretax Resmi Handover, Ditjen Pajak Tetap Gandeng Asing Hingga Musim SPT

Meski demikian, Bea Cukai menegaskan bahwa pendekatan administratif ini tidak berlaku tanpa batas. Apabila pelanggaran cukai dilakukan secara berulang, pelaku usaha tetap dapat dikenakan tindak pidana cukai.

"Ketika pelaku pelanggar cukai melakukan secara berulang-ulang, ini bisa dikenakan tindak pidana cukai yang hukumannya satu sampai dengan lima tahun," pungkas Djaka.

Selanjutnya: Pengawasan Pajak Diperketat, Aturan SP2DK Resmi Naik Kelas

Menarik Dibaca: 12 Kebiasaan di Malam Hari yang Bikin Susah Kurus, Apa Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×