kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Dirjen Imigrasi: Paspor dengan Pengesahan Tanda Tangan Tetap Sah!


Senin, 10 Oktober 2022 / 05:08 WIB
Dirjen Imigrasi: Paspor dengan Pengesahan Tanda Tangan Tetap Sah!
ILUSTRASI. Paspor Indonesia dengan pengesahan tanda tangan tetap sah dan berlaku ke negara tujuan manapun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Paspor Indonesia dengan pengesahan tanda tangan tetap sah dan berlaku ke negara tujuan manapun. Hal tersebut ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Melansir laman infopublik.id, penegasan ini menyusul pemberitahuan oleh Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta terkait pengajuan visa ke Belanda, Belgia, dan Luksemburg.

Melalui laman situs resminya, Kedutaan Besar Belanda di Jakarta menyampaikan bahwa mulai 10 Oktober 2022, semua WNI dapat mengajukan visa ke tiga negara itu menggunakan paspor Indonesia dengan pengesahan (endorsement) tanda tangan.

"Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kerajaan Belanda serta Belgia dan Luksemburg sejalan dengan kebijakan teknis yang diterbitkan Ditjen Imigrasi," ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Amran Aris, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (9/10/2022).

Informasi saja, mekanisme pengesahan tanda tangan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tertanggal 12 Agustus 2022.

Baca Juga: Jadi Syarat Masuk, Paspor Bertandatangan Disiapkan

"Masyarakat bisa langsung datang ke kantor imigrasi terkait untuk diberikan pengesahan oleh kepala kantor atau pejabat imigrasi yang ditunjuk," jelasnya. 

Dia juga bilang, mekanisme serupa juga berlaku bagi WNI di luar negeri.
 
Mereka bisa mendapatkan pengesahan tanda tangan di kedutaan besar Indonesia atau konsulat jenderal Indonesia di negara-negara sahabat.

Baca Juga: Kemenkumham Siapkan Petunjuk Teknis Implementasi Masa Berlaku Paspor 10 Tahun
 
"Pengesahan tanda tangan itu bebas biaya," kata dia.

Catatan saja, Paspor Indonesia telah terdaftar dan diakui ICAO, badan penerbangan dunia di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dengan demikian, dokumen negara itu sah untuk dipakai warga negara Indonesia bepergian ke seluruh negara di dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×