Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Harkristuti Harkrisnowo menilai Komisi Pemberantasan Korupsi tak mendukung pembangunan hukum di Indonesia. Hal itu ia lontarkan setelah KPK meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dihentikan.
Menurut Harkristuti, cakupan RUU KUHAP dan KUHP sangat luas, dan tidak hanya terfokus pada isu pemberantasan korupsi semata. Atas dasar itu, ia menilai akan banyak kerugian ketika permintaan KPK dikabulkan oleh Presiden dan DPR. Terlebih, proses penyusunannya telah memakan waktu yang sangat panjang dengan melibatkan pimpinan KPK di era sebelumnya, Taufiqurrahman Ruqi.
"Apa KPK bicara tentang pelanggaran HAM? Tentang KDRT? Kan enggak. KPK kan cuma (bicara) korupsi, jadi saya bertanta-tanya kenapa KPK minta pembahasan dihentikan?" kata Harkristuti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2014).
Ia melanjutkan, sikap KPK dapat diterima jika mendiskusikan hal-hal yang dianggap janggal dalam RUU itu dan bukan meminta pembahasannya dihentikan. Harkristuti meminta Komisi III DPR mengundang KPK dalam rapat dengar pendapat untuk membahas permasalahan ini.
"Kalau KPK minta menghentikan proses nasional yang sudah berjalan sekian puluh tahun saya menganggap bahwa KPK tidak mendukung pembangunan hukum," ujarnya.
Secara pribadi, Harkristuti tak mendapatkan alasan jika pembahasan RUU KUHAP dan KUHP itu dihentikan. Jika alasannya hanya karena mengabulkan permintaan KPK, maka hal itu dianggapnya mengorbankan 99 persen isi dalam RUU tersebut.
"Saya pribadi jadi agak tersinggung juga. RUU itu sudah berapa puluh tahun dikerjakan. Kalau ada usulan kenapa enggak dari dulu dimasukin?" tandasnya.
Seperti diberitakan, KPK telah mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, serta Ketua Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU KUHAP dan RUU KUHP, Rabu (19/2/2014). Surat tersebut berisi permintaan KPK agar pembahasan dua RUU tersebut dihentikan. (Indra Akuntono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News