kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.535   104,00   0,60%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

Dirjen Dukcapil: Dinas dukcapil daerah wajib terapkan layanan terintegrasi


Kamis, 22 Oktober 2020 / 17:55 WIB
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, semua layanan administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil di mana pun harus memiliki kualitas kinerja serta standar pelayanan yang sama.

Zudan menyebut, jika di satu daerah mampu memberikan pelayanan secara terintegrasi, maka daerah lain pun mesti berupaya pencapaian kinerja yang sama. Misalnya pelayanan terintegrasi 6 in 1. Ia mendorong agar setiap Dinas Dukcapil tidak bersikap seperti "katak dalam tempurung."

"Merasa sudah bagus padahal hanya lingkup lokal saja. Lihatlah daerah lain yang lebih berhasil. Dinas Dukcapil Provinsi DKI itu targetnya satu jam selesai untuk layanan dokumen kependudukan," kata Zudan dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (22/10).

Baca Juga: Kemendagri pastikan layanan adminduk tetap buka saat Pilkada serentak mendatang

Zudan menerangkan, keberhasilan layanan terintegrasi 6 in 1 itu sudah dicapai oleh Dinas Dukcapil Kota Surabaya. Misalnya, ada pasangan menikah yang meminta layanan akta perkawinan non muslim dan pecah kartu keluarga (KK) dari orangtuanya. Maka pasangan tersebut bukan cuma mendapat akta perkawinan, melainkan mendapatkan juga dua KTP-el suami-istri dengan status menikah.

Selanjutnya terbit tiga KK, masing-masing KK-nya sendiri serta KK baru untuk orangtua pihak suami dan KK untuk mertua pihak istri karena istrinya pindah KK.

Sebagai informasi, hari ini Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengadakan rapat koordinasi Ditjen Dukcapil dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor bersama Perangkat Kecamatan melalui aplikasi zoom.

Dalam rapat koordinasi itu, Zudan mengarahkan segenap Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor hingga UPTD Kecamatan agar menegakkkan etika birokrasi.

"Kalau ada warga yang bertanya jawablah yang sopan karena bahasa menunjukkan bangsa. Jaga kualitas komunikasi, ramah dalam memberikan pelayanan, beri senyum dan sapa, jawab dengan baik bila ada pertanyaan masyarakat lewat Whatsapp," tutur Zudan.

Selanjutnya: Pemanfaatan data kependudukan mempermudah pembukaan rekening pasar modal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×