kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.099   1,00   0,01%
  • IDX 7.080   43,33   0,62%
  • KOMPAS100 1.058   7,20   0,69%
  • LQ45 827   1,51   0,18%
  • ISSI 216   1,79   0,84%
  • IDX30 423   0,27   0,06%
  • IDXHIDIV20 512   -2,14   -0,42%
  • IDX80 120   0,73   0,61%
  • IDXV30 126   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,50   -0,35%

Pejabat Kemhub bakal jadi tersangka korupsi Diklat


Selasa, 23 September 2014 / 18:35 WIB
Pejabat Kemhub bakal jadi tersangka korupsi Diklat
ILUSTRASI. Mudik Gratis Jasa Raharja 2023 Pakai Kereta Api.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjerat tersangka berikutnya dalam kasus dugaan korupsi proyek Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua tahun anggaran 2011. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, tersangka berikutnya tersebut berasal dari Kementerian Perhubungan.

"Kemungkinan ada tersangka lain dari Kementerian Perhubungan," kata Johan di kantornya, Selasa (23/9).

Lebih lanjut menurut Johan, hal tersebut lantaran Kementerian Perhubungan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus ini. Kendati demikian, Johan masih enggan menjelaskan lebih jauh pihak yang dimaksud. 

Hingga kini, KPK juga baru menetapkan pihak swasta selaku pelaksana proyek tersebut, sebagai tersangka kasus ini. Ia adalah ‎mantan General Manager PT Hutama Karya (HK) Persero, Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka. Saat ini, Budi sendiri menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT HK.

Oleh KPK, Budi diduga melakukan penyalahgunaan wewenangan dalam proyek tersebut. Lebih lanjut menurut Johan, modus dalam kasus tersebut yakni diduga adanya penggelembungan (mark up) anggaran proyek senilai Rp 70 miliar tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 24,2 miliar.

Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×