kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Minimalisir tindak pelanggaran, Dirjen Bea Cukai akan awasi laut dan sungai


Minggu, 08 Desember 2019 / 16:41 WIB
Minimalisir tindak pelanggaran, Dirjen Bea Cukai akan awasi laut dan sungai


Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna memerangi kecurangan dalam bidang kepabeanan dan cukai, pemerintah mengeluarkan peraturan tentang patroli laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 179/PMK04/2019.

Dalam peraturan tersebut, DJBC akan melaksanakan pengawasan terhadap sarana pengangkut baik di laut maupun sungai.

Baca Juga: Menkeu terbitkan aturan penindakan bea cukai di wilayah perairan

"Ini dilakukan untuk menanggulangi dan menindak bila ada pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai," tulis pemerintah dalam PMK tersebut.

Bila berdasarkan peraturan tersebut, DJBC melalui patroli laut memiliki wewenang untuk menghentikan dan memeriksa saran pengangkut serta memeriksa hal-hal terkait dengan barang tersebut, seperti barang itu sendiri, bangunan atau tempat lain, surat dan dokumen, maupun orang yang berkaitan dengannya.

Selain itu, bila barang yang diangkut tersebut terbukti melanggar, maka DJBC berhak melakukan tindakan administrasi untuk menunda pengeluaran, pemuatan, dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampai dipenuhi kewajiban pabeannya (penegahan) terhadap barang dan sarana pengangkut.

Baca Juga: Erick Tohir pecat Dirut Garuda karena terbukti selundupkan moge Harley Davidson

DJBC pun juga berhak untuk mengunci, menyegel, dan memberi tanda pengaman bila diperlukan terhadap barang maupun sarana pengangkut.

Selain daripada memerangi pelanggaran dalam bidang kepabeanan dan cukai, Patroli Laut juga akan melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penegakan hukum, kemanusiaan, atau kegiatan lain, yaitu diantaranya memberi bantuan pencarian dan penyelamatan atau search and rescue (SAR) sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan tentang hukum laut.

Selain itu, bisa memberi bantuan pengamanan dan pelaksanaan tugas pejabat negara dan berkoordinasi dalam rangka menegakkan hukum dengan instansi dalam negeri atau luar negeri, dan tujuan lain yang berdasarkan persetujuan direktur jenderal (dirjen) DJBC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×