kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Dirjen Anggaran masih proses pembukaan blokir bujet Kemendikbud


Jumat, 03 Mei 2013 / 16:39 WIB
Dirjen Anggaran masih proses pembukaan blokir bujet Kemendikbud
ILUSTRASI. Steven Gerrard: Larang pemain Aston Villa makan saus tomat, hingga bicara Liverpool


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Cipta Wahyana

JAKARTA. Hingga kini, Kementerian Keuangan masih memblokir anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam  daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun anggaran 2013. Menanggapi hal tersebut, Dirjen Anggaran Kemenkeu Herry Purnomo menyatakan, pihaknya masih memproses upaya pembukaan blokir tersebut.

"(Anggaran) Kemendikbud kita sedang proses, kalau sudah terpenuhi persyaratan, kita cairkan," kata Herry saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/5).

Ia berjanji, jika semua syarat telah terpenuhi, lembaganya pasti akan mencairkan anggaran tersebut. Sayangnya, Herry enggan membeberkan nilai anggaran Kemendikbud yang terblokir itu."Saya enggak hafal," imbuhnya.

Seperti berkali-kali ditulis KONTAN, sekitar 84,9% anggaran Kemendikbud atau sekitar Rp 73,1 triliun dalam DIPA 2013 masih diblokir oleh Kemenkeu (biasanya dengan diberi tanda bintang). Ada banyak hal yang memicu pemblokiran tersebut. Yang pasti bujet tersebut belum mendapatkan persetujuan DPR. Kemendikbud juga belum melengkapi data dukung berupa term of reference (TOR) dan rencana anggaran biaya (RAB).

Selain itu, ada pula ketidaksesuaian indikator, tugas fungsi, serta output dan komponen. Anggaran itu juga belum mendapatkan penetapan dan izin penggunaan PNBP. Loan agreement dan nomer register pinjaman/hibah luar negeri juga belum ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×