kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Nasabah laporkan bos GTIS dan MUI ke Mabes Polri


Rabu, 30 April 2014 / 08:31 WIB
Nasabah laporkan bos GTIS dan MUI ke Mabes Polri
ILUSTRASI. TikTok AI Manga, Cara Pakai Filter Ubah Wajah Menjadi Anime Tanpa Aplikasi Tambahan


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Sengketa antara nasabah dengan pihak PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) kian memanas. Kini, nasabah melaporkan direksi GTIS dan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Markas Besar Kepolisian Indonesia, hari Selasa (29/4).

Laporan itu diatasnamakan nasabah bernama Adik Imam Santoso dan kawan-kawan. Dalam perkara ini, GTIS diduga telah merugikan para nasabah sebesar Rp 5,2 triliun. Menurut Santoso, nasabah melaporkan Mantan Direktur GTIS sebelum 25 Februari 2013  Ong Han Chun alias Taufiq Michael Ong yang sekarang tengah buron.

Nasabah juga melaporkan direksi GTIS pasca 25 Februari 2013 dan petinggi MUI yakni Aziddin, Amidha, Ma'aruf Amin. "Pihak MUI diseret karena dinilai mendapat keuntungan dari saham 10% untuk Yayasan Dana Dakwah Pembangunan yang diketahui Ketua Yayasan MUI Amidhan," ujar Santoso.

Santoso bilang, dala laporan di Mabes Polri, Nasabah menuding para terlapor telah melanggar Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  8  Tahun  2010  Tentang  Pencegahan  dan Pemberantasan Tindak  Pidana  Pencucian  Uang (TPPU) pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menekankan pada praktik.

Di situ disebutkan bahwa setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara, menurut Kuasa Hukum Nasabah GTIS Novianto Sumantri, para terlapor telah melakukan penipuan dan penggelapan uang nasabah GTIS. Ia mengatakan kejatahan yang dilakukan petinggi GTIS adalah kejahatan kerah putih.

Dimana manajemen GTIS secara bersama-sama melakukan kejahatan dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 sampai pasal 5 dan pasal 7 ayat 1 dan pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 UU No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

"Di samping  itu  Michael  Ong, Aziddin, Amidhan, dan Ma’ruf  Amin  secara  bersama-sama  telah  melakukan  penipuan  dan  penggelapan  atas  nasabah  GTIS," ujarnya dalam laporannya di Mabes Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×