kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Direktur Merpati siap mundur jika pesawat MA-60 tidak aman


Rabu, 11 Mei 2011 / 10:28 WIB
Direktur Merpati siap mundur jika pesawat MA-60 tidak aman
ILUSTRASI. Ini persyaratan calon penumpang domestik AirAsia yang wajib dipatuhi. Sejumlah armada pesawat AirAsia terparkir di Apron Terminal 1D Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (5/5/2020). PT AirAsia Indonesia Tbk berencana kembali membuka penerbang


Reporter: Dani Prasetya | Editor: Edy Can

JAKARTA. Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Sardjono Djony menegaskan siap mundur jika penyelidikan membuktikan pesawat jenis MA-60 tidak aman secara teknis. Hingga, saat ini, Sardjono yakin pesawat tersebut layak terbang kendati tidak mengantongi lisensi Federal Aviation Administration (FAA).

"MA-60 safe. Saya siap mundur kalau MA-60 terbukti tidak aman secara teknis," ucap dia, Rabu (11/5).

Seperti diketahui, banyak kalangan meragukan tingkat keselamatan dari pesawat buatan Xian Aircraft itu. Anggota DPR bahkan menuntut adanya penghentian operasi (grounded) selama penyelidikan status keselamatan 12 pesawat yang sudah dioperasikan MNA. Satu unit telah jatuh di perairan Kaimana, Papua Barat.

Rencananya, Komisi V DPR akan memanggil MNA dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk meminta klarifikasi tentang kecelakaan pesawat dan mempertanyakan kepantasan pembelian 15 pesawat tanpa sertifikasi Federal Aviation Administration (FAA) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Selasa (10/5) malam, Komisi XI DPR telah memangil MNA. Komisi itu meminta penjelasan tentang status penggunaan penyertaan modal negara (PMN) yang diberikan pada 2005 sebesar Rp 75 miliar dalam APBN 2005 dan Rp 450 miliar dalam APBNP 2005.

Namun, pertemuan tersebut merembet tentang alokasi anggaran pembelian MA-60 yang menggunakan dana subsidiary loan agreement (SLA) sebesar US$ 161 juta. SLA itu dianggarkan pada APBN 2010. Totalnya, sebesar Rp2,17 triliun termasuk SLA US$161 juta itu dianggarkan pada APBN 2010 tanpa sepengetahuan dewan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×