kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.839   -99,00   -0,63%
  • IDX 7.474   -18,43   -0,25%
  • KOMPAS100 1.157   -2,53   -0,22%
  • LQ45 916   -4,20   -0,46%
  • ISSI 227   0,62   0,28%
  • IDX30 472   -3,20   -0,67%
  • IDXHIDIV20 569   -3,70   -0,65%
  • IDX80 132   -0,23   -0,17%
  • IDXV30 141   0,46   0,33%
  • IDXQ30 157   -0,73   -0,46%

Direktur Merpati siap mundur jika pesawat MA-60 tidak aman


Rabu, 11 Mei 2011 / 10:28 WIB
Direktur Merpati siap mundur jika pesawat MA-60 tidak aman
ILUSTRASI. Ini persyaratan calon penumpang domestik AirAsia yang wajib dipatuhi. Sejumlah armada pesawat AirAsia terparkir di Apron Terminal 1D Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (5/5/2020). PT AirAsia Indonesia Tbk berencana kembali membuka penerbang


Reporter: Dani Prasetya | Editor: Edy Can

JAKARTA. Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Sardjono Djony menegaskan siap mundur jika penyelidikan membuktikan pesawat jenis MA-60 tidak aman secara teknis. Hingga, saat ini, Sardjono yakin pesawat tersebut layak terbang kendati tidak mengantongi lisensi Federal Aviation Administration (FAA).

"MA-60 safe. Saya siap mundur kalau MA-60 terbukti tidak aman secara teknis," ucap dia, Rabu (11/5).

Seperti diketahui, banyak kalangan meragukan tingkat keselamatan dari pesawat buatan Xian Aircraft itu. Anggota DPR bahkan menuntut adanya penghentian operasi (grounded) selama penyelidikan status keselamatan 12 pesawat yang sudah dioperasikan MNA. Satu unit telah jatuh di perairan Kaimana, Papua Barat.

Rencananya, Komisi V DPR akan memanggil MNA dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk meminta klarifikasi tentang kecelakaan pesawat dan mempertanyakan kepantasan pembelian 15 pesawat tanpa sertifikasi Federal Aviation Administration (FAA) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Selasa (10/5) malam, Komisi XI DPR telah memangil MNA. Komisi itu meminta penjelasan tentang status penggunaan penyertaan modal negara (PMN) yang diberikan pada 2005 sebesar Rp 75 miliar dalam APBN 2005 dan Rp 450 miliar dalam APBNP 2005.

Namun, pertemuan tersebut merembet tentang alokasi anggaran pembelian MA-60 yang menggunakan dana subsidiary loan agreement (SLA) sebesar US$ 161 juta. SLA itu dianggarkan pada APBN 2010. Totalnya, sebesar Rp2,17 triliun termasuk SLA US$161 juta itu dianggarkan pada APBN 2010 tanpa sepengetahuan dewan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×