Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu terakhir, pembukaan informasi pribadi calon presiden dan calon wakil presiden menjadi hal yang diperbincangkan termasuk kekayaan hingga SPT pajak.
Meski begitu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya tidak boleh membocorkan data pajak Capres dan Cawapres juga calon legislatif dan calon pemimpin daerah lainnya kepada publik.
"Kami tidak bisa mengungkapkan data-data wajib pajak (WP) secara spesifik. Tetapi kalau WP sendiri yang menyampaikan ya silahkan saja. Apakah itu capres atau caleg lain, tentu kewenangannya ada di KPU tidak di kami," tutur Hestu, Senin (25/2).
Menurut Hestu, data pajak hanya bisa disampaikan oleh wajib pajak sendiri. Dia mengatakan, selama ini dalam pencalonan presiden dan calon wakil presiden, capres dan cawapres tersebut hanya meminta Surat Keterangan Fiskal (SKF) dari DJP.
"Itu sudah kita lakukan, kita berikan SKFnya ke si calon itu, kemudian mereka yang harus menyampaikan ke KPU. KPU mau membuka atau tidak itu kewenangannya ada di sana bukan di kami. Kalo dari kami, kami memang tdk diperkenankan untuk menyampaikan data itu ke publik," terang Hestu.
Lebih lanjut Hestu menerangkan, SKF menyatakan apakah seseoarng sudah melaporkan SPT dalam lima tahun terakhir, apakah seseorang tersebut memiliki utang pajak atau tidak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News