Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengolah data yang diterima melalui sistem Automatic Exchange of Information (AEoI). Karena itu, pemerintah belum bisa membeberkannya ke publik. Sejauh ini pemerintah telah menerima data dari 65 negara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya belum bisa membeberkan data sementara yang diperoleh lewat AEOI. Dia menyebut, data tersebut harus dipastikan kebenarannya terlebih dahulu.
"Pertama dalam pengolahan itu kita harus memastikan akurasinya. Si A punya rekening di sana, kita periksa, si A ini siapa, sudah terdaftar NPWP atau tidak, sudah benar identitasnya, jangan sampai kita salah sasaran. Jadi kita pastikan betul-betul dulu baru kita tindak lanjuti, kita cek juga SPTnya sudah dilaporkan atau belum," jelas Hestu, Senin (25/2).
Hestu pun mengatakan, sampai saat ini Indonesia sudah menerima data dari 65 negara dan mengirimkan data ke 54 negara. Meski begitu, dia mengatakan dari ke-65 negara yang seharusnya mengirimkan data ke Indonesia, masih ada data yang belum diterima oleh DJP.
"Ini mungkin karena ada masalah teknis di mereka, sehingga mereka belum menyampaikan," terang Hestu.
Hestu menyebut beberapa negara yang sudah menyampaikan data perpajakan ke Indonesia adalah Singapura, Hongkong, China dan Australia. Tak hanya itu, Hestu pun memastikan negara-negara tax haven seperti Bahama, Panama hingga Virgin Island sudah menyamapikan informasi ke Indonesia.
Dia menambahkan, masih ada negara lain, salah satunya Swiss yang akan efektif bertukar data informasi dengan Indonesia di tahun ini.
Meski tak menyebutkan secara detail kapan pengolahan data ini diselesaikan oleh DJP, tetapi Hestu memastikan data dari AEOI ini akan dimanfaatkan oleh DJP di tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News