kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Direksi Flour Daniel Jadi Saksi, Perusahaan Lokal Walk Out


Selasa, 16 Februari 2010 / 15:11 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Tidak terima atas keterangan saksi yang diajukan oleh perusahaan raksasa konstruksi asal Amerika, Fluor Daniel Eastern Inc., CV Sapto Renggo yang tidak lain perusahaan jasa konstruksi asal Yogyakarta melakukan aksi protes dengan keluar (walk out). Hal itu terjadi saat persidangan terkait proyek pengadaan perluasan kilang Bahan Bakar Minyak (BBM) di Cilacap, Jawa Tengah milik PT Pertamina.

"Kami keluar saat persidangan karena keberatan atas saksi yang diajukan pihak tergugat (Flour Daniel Eastern Inc)," kata P. Pali Allosarira, kuasa hukum CV Sapto Renggo, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/2). Dijelaskan Pali, keberatan Sapto Renggo karena saksi yang diajukan Flour Daniel adalah direksi perusahaan asal Amerikan tersebut.

"Pak Ahmad Saleh Sahab itu adalah direksi Flour Daniel selaku pihak tergugat dalam perkara ini. Mana mungkin tidak akan terjadi conflict of interest," jelasnya. Sebelumnya Pali sudah mengajukan keberatan, tapi majelis hakim tetap melanjutkan dan mendengarkan kesaksian Ahmad. Sapto Renggo akan membawa kasus ini ke Komisi Yudisial supaya kasus yang telah lama berlarut-larut ini mendapat pengawasan.

Sementara itu, Flour Daniel saat dimintai pendapatnya menolak untuk memberikan komentar. "Kami tidak ada keterangan soal persidangan," singkat Made. Namun, ia berbependapat kesaksian Ahmad hanya untu menjelaskan bahwa kewajiban Flour Daniel terhadap Sapto Renggo telah selesai dan lunas.

Seperti diketahui dalam sengketa wanprestasi perluasan kilang BBM ini tidak hanya Flour Daniel yang disasar selaku tergugat. PT Pertamina Unit IV Cilacap (tergugat II), dan PT Pertamina (tergugat III) diminta untuk bertanggung jawab atas kerugian yang diderita Sapto Renggo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×