kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Direksi Flour Daniel Jadi Saksi, Perusahaan Lokal Walk Out


Selasa, 16 Februari 2010 / 15:11 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Tidak terima atas keterangan saksi yang diajukan oleh perusahaan raksasa konstruksi asal Amerika, Fluor Daniel Eastern Inc., CV Sapto Renggo yang tidak lain perusahaan jasa konstruksi asal Yogyakarta melakukan aksi protes dengan keluar (walk out). Hal itu terjadi saat persidangan terkait proyek pengadaan perluasan kilang Bahan Bakar Minyak (BBM) di Cilacap, Jawa Tengah milik PT Pertamina.

"Kami keluar saat persidangan karena keberatan atas saksi yang diajukan pihak tergugat (Flour Daniel Eastern Inc)," kata P. Pali Allosarira, kuasa hukum CV Sapto Renggo, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/2). Dijelaskan Pali, keberatan Sapto Renggo karena saksi yang diajukan Flour Daniel adalah direksi perusahaan asal Amerikan tersebut.

"Pak Ahmad Saleh Sahab itu adalah direksi Flour Daniel selaku pihak tergugat dalam perkara ini. Mana mungkin tidak akan terjadi conflict of interest," jelasnya. Sebelumnya Pali sudah mengajukan keberatan, tapi majelis hakim tetap melanjutkan dan mendengarkan kesaksian Ahmad. Sapto Renggo akan membawa kasus ini ke Komisi Yudisial supaya kasus yang telah lama berlarut-larut ini mendapat pengawasan.

Sementara itu, Flour Daniel saat dimintai pendapatnya menolak untuk memberikan komentar. "Kami tidak ada keterangan soal persidangan," singkat Made. Namun, ia berbependapat kesaksian Ahmad hanya untu menjelaskan bahwa kewajiban Flour Daniel terhadap Sapto Renggo telah selesai dan lunas.

Seperti diketahui dalam sengketa wanprestasi perluasan kilang BBM ini tidak hanya Flour Daniel yang disasar selaku tergugat. PT Pertamina Unit IV Cilacap (tergugat II), dan PT Pertamina (tergugat III) diminta untuk bertanggung jawab atas kerugian yang diderita Sapto Renggo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×