Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah baru saja melantik jajaran direksi dan dewan pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sebagian kalangan berharap, direksi baru ini bisa membawa BPJS Ketenagakerjaan menjadi lembaga yang lebih baik dan tidak hanya fokus untuk mengejar keuntungan atawa profit oriented.
Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS Hery Susanto mengatakan, direksi BPJS Ketenagakerjaan harus mengutamakan program BPJS bagi peserta baik dari kalangan pekerja dan masyarakat luas.
"Peningkatan peserta dan menarik iuran memang penting, namun manfaat BPJS bagi peserta harus menjadi substansi utama, bukan menjadi agenda ke sekian," kata Hery, kemarin.
Sekedar catatan, Selasa (23/2) lalu Presiden Joko Widodo telah melantik Agus Susanto sebagai Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menggantikan pejabat sebelumnya Elvyn G.Masassya.
Sebelum terpilih menjadi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus adalah seorang bankir dengan jabatan Senior Vice President CIMB Niaga. Selain itu, Presiden juga mengangkat jajaran direksi lainnya yakni Krisna Syarif, Evi Afiatin, Sumarjono, dan Amran Nasution yang juga memiliki latar belakang pekerjaan di perbankan.
Hanya satu direksi yang berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yakni Enda Ilyas Lubis, dan sedangkan Naufal Mahfudz sebelumnya menjabat sebagai direktur SDM di LKBN Antara.
Dengan latar belakang direksi yang sebagian besar adalah bankir, Hery khawatir kondisi ini akan makin menjauhkan aspek manfaat program untuk peserta. Bahkan malah akan menjauhkan dengan substansi harapan publik terhadap jajaran direksi baru BPJS Ketenagakerjaan.
Kekhawatiran serupa juga diungkapkan oleh Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar. Dengan latar belakang bankir, Timboel khawatir direksi baru hanya akan fokus pada portofolio investasi.
Padahal, menurut dia saat ini yang harus dibenahi lembaga itu adalah peningkatan kepesertaan dan perbaikan data dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Sebelumnya, Reskon Silaban, Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan bilang, kepesertaan BPJS akan menjadi prioritas utama karena merupakan amanat UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.
"Ini menjadi mandat UU, BPJS harus bisa memastikan seluruh pekerja formal bisa menjadi peserta," ujarnya Selasa (23/2).
Menurut Rekson, direksi BPJS harus melakukan terobosan untuk mendongkrak kepesertaan. "BPJS juga harus membuka akses yang lebih luas sehingga juga bisa memberikan kesempatan bagi pekerja informal," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News