Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memvonis jajaran pemerintah melanggar hukum atas pemblokiran internet yang dilakukan pada Agustus 2019 di Papua dan Papua Barat.
Hakim PTUN menghukum jajaran pemerintah, yakni tergugat 1 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), tergugat 2 adalah Presiden Jokowi dengan sejumlah sanksi.
Tergugat 1 (Menteri Kominfo) dan 2 (Presiden Jokowi) membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.
Hakim PTUN juga memvonis tergugat 1 (Menteri Kominfo) dan 2 (Presiden Jokowi) menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Platte menyatakan belum menerima amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas perkara pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
"Saya belum membaca amar putusannya. Tidak tepat jika Petitum penggugat dianggap sebagai amar putusan pengadilan TUN tersebut," kata Johnny saat dihubungi, Rabu (3/6/2020).
Johnny menegaskan, pihaknya hanya akan mengambil sikap mengacu pada amar putusan PTUN, yang menurut informasi tidak sepenuhnya sesuai dengan petitum penggugat.
"Kami menghargai keputusan pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata dia.
Johnny pun menyatakan bahwa pemblokiran internet tersebut diambil demi kebaikan masyarakat.
Sebab, saat itu pemerintah mengantisipasi penyebaran informasi hoaks yang justru bisa memperparah kerusuhan di Papua.
Diberitakan, Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan Presiden Jokowi dan Menkominfo bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu(3/6/2020).
Menurut majelis hakim, Internet adalah netral, bisa digunakan untuk hal yang positif atau pun negatif.
Namun, jika ada konten yang melanggar hukum, maka yang harusnya dibatasi adalah konten tersebut.
Adapun penggugat dalam perkara ini adalah gabungan organisasi yakni AJI, YLBHI, LBH Pers, ICJR, Elsam dll. (Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis Langgar Hukum soal Blokir Internet Papua, Ini Tanggapan Menkominfo",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News