kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dipo: Sudah 3 menteri ajukan surat cuti kampanye


Kamis, 06 Maret 2014 / 10:48 WIB
Dipo: Sudah 3 menteri ajukan surat cuti kampanye
ILUSTRASI. Deretan gedung perkantoran terlihat berjejer di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (19/9/2022). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Sekretaris Kabinet, Dipo Alam mengungkapkan baru tiga Menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II yang sudah mengajukan surat cuti untuk melaksanakan kampanye Pemilu 2014.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye Pemilu 2014 mulai 11 Januari 2014 hingga 5 April 2014.

"Dua atau tiga Menteri yang sudah mengajukan izin cuti kampanye secara resmi," ungkap Dipo usai upacara peringatan HUT Badan SAR Nasional (Basarnas) serta peresmian 2 kapal milik Basarnas di Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (5/3/2014).

Namun, Dipo enggan menyebutkan identitas menteri mana saja yang sudah mengajukan cuti kampanye kepada dirinya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengingatkan kepada para pejabat negara yang akan ikut serta dalam kampanye itu, bahwa mereka tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara yang diberikan kepadanya terkait dengan posisinya sebagai pejabat negara.

Karena itu, Mendagri meminta masyarakat dan kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ikut mengontrol pejabat atau kepala daerah yang menggunakan fasilitas negara saat menjadi juru kampanye itu, serta melaporkannya jika mengetahui hal itu. “Ini melanggar undang-undang,” tegasnya.

Menurut Gamawan, peraturan mengenai cuti kepala daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2013. Dalam aturan itu disebutkan, cuti bagi kepala negara yang akan melakukan kampanye harus diajukan 12 hari sebelum cuti diambil.

"Kita akan memberikan (jawaban) selambat-lambatnya empat hari sebelum cuti," kata Gamawan.

Adapun untuk pelaksanaan kampanye pada Sabtu-Minggu, menurut Mendagri, pejabat negara atau kepala daerah tidak perlu izin. Cukup memberitahukan saja.

Gamawan juga mengingatkan, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, setiap kepala daerah, menteri, bahkan presiden berhak memiliki satu hari dalam sepekan hari kerja untuk cuti kampanye.

Dalam kesempatan itu Mendagri juga menyampaikan, bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak diperkenankan mengajukan cuti pada hari yang sama untuk berkampanye. Tujuannya, jelas Mendagri, agar pemerintahanan dan pelayanan publik di daerah yang bersangkutan tetap berjalan.

Diakui Mendagri Gamawan Fauzi, hingga saat ini sudah ada beberapa kepala daerah yang telah mengajukan cuti kampanye, di antaranya Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengky Erry Nuradi dan Gubernur Kalimantan Barat Cornelis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×