Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin serius mengusut perkara dugaan suap raperda reklamasi teluk jakarta yang menjerat bos PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Saat ini, KPK telah mencegah Direktur Utama Agung Sedayu Sugianto Kusuma alias Aguan. Surat pencegahan keluar negeri ini dikeluarkan KPK sejak Jumat (1/4).
Saut Situmorang, Wakil Pimpinan KPK mengaku Aguan diduga mengetahui atau terkait perkara reklamasi teluk jakarta tersebut. " Ada small signal," tegasnya. Sayangnya, Saut enggan menjelaskan lebih lanjut.
Asal tahu saja, PT Kapuk Naga Indah yang salah satu anak usaha perusahaan properti ternama ini mendapatkan jatah dalam reklamasi teluk jakarta.
Setidaknya ada sembilan pengembang yang masuk dalam daftar reklamasi teluk jakarta ini yaitu PT Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda, PT Pelindo II, PT Manggala Krida Yudha
PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Kapuk Naga Indah, PT Jaladri Eka Pasti, PT Taman Harapan Indah, PT Muara Wisesa Samudera, dan PT Jakarta Propertindo.
Selain itu, untuk mendapatkan barang bukti dan keterangan penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kantor PT Agung Podomoro Land yang berada di APL Tower Podomoro City, jalan Let. Jend. S. Parman Kav 28.
Penggeledahan tersebut dilakukan sejak Jumat (1/4) pukul 21.00 WIB hingga Sabtu (2/4) pukul 07.00 WIB. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik telah mengamankan dokumen sebanyak dua kontainer berukuran sedang.
Penggeledahan ini dilakukan setelah bos Agung Podomoro Land Ariesman menyerahkan diri ke KPK Jumat (1/4) malam. Arisman telah ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap anggota DPRD DKI Jakarta. Diduga, suap tersebut terkait aturan pengembang yang harus menyetorkan 15% dari hasil reklamasi teluk jakarta.
Untuk perkara ini KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi serta Trinanda Prihartono karyawan PT Agung Podomoro Land.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News