Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat resmi diberhentikan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Surat Keputusan pemberhentian itu ditandatangani SBY pada tanggal 11 Maret 2014.
Terkait hal tersebut, Jumhur mengaku berterimakasih kepada SBY, atas kepercayaannya selama dirinya menjabat Kepala BNP2TKI.
"Saya memohon maaf atas semua hal yang barangkali selama saya menjabat belum dapat memenuhi harapan," ujar Jumhur, Senin (17/3) di Jakarta.
Ia juga mengomentari orang yang menggantikannya sebagai Kepala BNP2TKI, Gatot Abdullah Mansur. Menurutnya, Gatot merupakan sosok yang memiliki kredibilitas dalam mengurus TKI.
Selama ini, Gatot dikenal sebagai Duta Besar RI untuk negara Arab Saudi, yang ditempatkan di Riyadh. "Insya Allah akan lebih baik dari saya," katanya.
Sebelumnya, Jumhur diberhentikan SBY dengan alasan penyegaran, karena telah menjabat lebih dari tujuh tahun. Dalam Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 antara lain diatur bahwa jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.
Oleh karena itu, pejabat eselon I yang sudah lebih dari 5 tahun menduduki jabatan yang sama harus dimutasikan ke jabatan lain atau diberhentikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News