CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.566   37,00   0,21%
  • IDX 6.589   -88,86   -1,33%
  • KOMPAS100 866   -10,49   -1,20%
  • LQ45 656   -8,27   -1,25%
  • ISSI 230   -3,63   -1,55%
  • IDX30 365   -4,62   -1,25%
  • IDXHIDIV20 452   -4,51   -0,99%
  • IDX80 99   -1,12   -1,12%
  • IDXV30 126   -0,86   -0,68%
  • IDXQ30 117   -1,27   -1,08%

Dinilai tak adil, UU Penagihan Pajak diujimateri


Rabu, 09 Maret 2016 / 20:51 WIB


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Upaya pemerintah menyandera para pengemplang pajak mendapat perlawanan. Frederick Rahmat, Komisaris PT Dharma Budi Lestari, menggugat Pasal 34 ayat 3 UU Nomor 9 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa ke MK.

Frederick merupakan salah satu pengusaha yang disandera Ditjen Pajak. Frederick diduga menunggak pajak Rp 27 miliar.

Pasal 34 mengatur bahwa penanggung pajak yang disandera dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan hanya kepada pengadilan negeri. Dhananjaya Wotulo, pengacara Frederick mengatakan, pasal tersebut cukup merepotkan dan tidak memberikan jaminan kepastian hukum kepada kliennya.

Soalnya, gugatan di pengadilan negeri memerlukan proses yang panjang. "Karena ada proses banding, kasasi, sedang masa sandera hanya enam bulan, bisa ditambah enam bulan lagi," katanya, Selasa (8/3).

Atas permasalahan itulah, Dhananjaya berharap MK bisa mengabulkan permohonan kliennya, sehingga kliennya bisa melawan upaya penyanderaan yang dilakukan Ditjen pajak dengan melakukan praperadilan, bukan gugatan perdata ke pengadilan negeri. "Sebab kalau praperadilan putusan final, tidak ada banding sehingga cepat," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×