kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.705   1,00   0,01%
  • IDX 8.677   -9,12   -0,11%
  • KOMPAS100 1.190   -4,09   -0,34%
  • LQ45 853   -1,76   -0,21%
  • ISSI 310   0,09   0,03%
  • IDX30 438   -0,40   -0,09%
  • IDXHIDIV20 507   1,46   0,29%
  • IDX80 133   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 138   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 139   0,30   0,22%

Dinilai tak adil, UU Penagihan Pajak diujimateri


Rabu, 09 Maret 2016 / 20:51 WIB
Dinilai tak adil, UU Penagihan Pajak diujimateri


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Upaya pemerintah menyandera para pengemplang pajak mendapat perlawanan. Frederick Rahmat, Komisaris PT Dharma Budi Lestari, menggugat Pasal 34 ayat 3 UU Nomor 9 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa ke MK.

Frederick merupakan salah satu pengusaha yang disandera Ditjen Pajak. Frederick diduga menunggak pajak Rp 27 miliar.

Pasal 34 mengatur bahwa penanggung pajak yang disandera dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan hanya kepada pengadilan negeri. Dhananjaya Wotulo, pengacara Frederick mengatakan, pasal tersebut cukup merepotkan dan tidak memberikan jaminan kepastian hukum kepada kliennya.

Soalnya, gugatan di pengadilan negeri memerlukan proses yang panjang. "Karena ada proses banding, kasasi, sedang masa sandera hanya enam bulan, bisa ditambah enam bulan lagi," katanya, Selasa (8/3).

Atas permasalahan itulah, Dhananjaya berharap MK bisa mengabulkan permohonan kliennya, sehingga kliennya bisa melawan upaya penyanderaan yang dilakukan Ditjen pajak dengan melakukan praperadilan, bukan gugatan perdata ke pengadilan negeri. "Sebab kalau praperadilan putusan final, tidak ada banding sehingga cepat," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×