Reporter: Teodosius Domina | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - PT Modern International Tbk (PT MI) optimistis bisnisnya tak terganggu meski anak usahanya PT Modern Sevel Indonesia dituntut penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pemegang hak waralaba gerai 7-Eleven (Sevel) ini dimohonkan PKPU oleh PT Soejach Bali dan PT Kurrniamitra Duta Sentosa yang teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 14 Agustus 2018 yang lalu.
"Proses PKPU tidak secara langsung mempengaruhi bisnis PT MI yang tetap melanjutkan bisnis distribusi alat kesehatan dan Ricoh melalui anak usaha PT Modern Data Solusi (PT MDS)," ujar direktur utama MDRN Sungkono Honoris pekan lalu.
Terkait PKPU, PT MI juga bakal mengajukan proposal perdamaian lantaran PT MSI memang tidak dalam kondisi mampu memenuhi kewajiban pembayaran utang pasca ditutupnya seluruh gerai 7-Eleven pada akhir Juni yang lalu.
Sekadar informasi, Sevel memang memiliki sejumlah utang pada beberapa pihak. Total utang MDRN ke perbankan nilainya Rp 597 miliar. Dengan rincian ke Standard Chartered sebesar Rp 243,96 miliar, CIMB Niaga Rp 187,6 miliar dan Bank Mandiri Rp 164,33 miliar.
Masih ada pula kewajiban terhadap pegawai sebesar Rp 20,7 miliar, terhadap pemasuk sebesar Rp 203,4 miliar dan kewajiban pajak Rp 43,9 miliar.
Sementara aset yang dimiliki, totalnya hanya Rp Rp 222,2 miliar. Aset tersebut teridiri dari security deposit yang bisa dicairkan dari 7-Eleven Inc sebesar Rp 61,3 miliar. Di tambah tanah dan bangunan sebesar Rp 9,2 miliar, inventaris aset Rp 6,7 miliar, peralatan senilai Rp 30,5 miliar, sewa yang telah terbayarkan senilai Rp 31,6 miliar, aset store fit-out Rp 78,5 miliar dan security deposit untuk leasing dan utilities sebesar Rp 4,4 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News