kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Dilarang Cantumkan Gelar di 5 Dokumen Ini, Bagaimana KK dan KTP?


Rabu, 30 Juli 2025 / 05:49 WIB
Dilarang Cantumkan Gelar di 5 Dokumen Ini, Bagaimana KK dan KTP?
ILUSTRASI. Penduduk bisa mencantumkan gelar pendidikan, adat, dan keagamaan di beberapa dokumen kependudukan mereka. ANTARA FOTO/Siswowidodo


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Selain itu, pencatatan gelar pada dokumen kependudukan seperti KTP dan KK juga tidak wajib. Penduduk yang ingin menambahkan gelar pada dokumen kependudukan dapat datang ke Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan domisili yang tertera di dokumen KTP-el atau KK. 

Pastikan membawa kelengkapan persyarakan yang dibutuhkan, yaitu: 

  • KK
  • KTP-el
  • Ijazah pendidikan terakhir yang akan disematkan gelarnya 

Tonton: Kementerian Hukum Percepat Pendirian Koperasi Merah Putih, Legalisasi Dikebut 1.000 Dokumen per Jam

Selanjutnya, Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota akan memfasilitasi penerbitan KK atau KTP-el yang baru dengan menyertakan gelar akademik dan keagamaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Dokumen Kependudukan yang Tak Boleh Diberi Gelar Pendidikan, Adat, dan Keagamaan, Apa Saja?"

Selanjutnya: Link Download Logo & Tema HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Untuk Persiapan 17 Agustus 2025

Menarik Dibaca: 4 Keuntungan Olahraga di Malam Hari Untuk Melepas Stres Seharian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×