kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.918.000   12.000   0,63%
  • USD/IDR 16.395   6,00   0,04%
  • IDX 7.550   -68,02   -0,89%
  • KOMPAS100 1.058   -6,27   -0,59%
  • LQ45 798   -6,91   -0,86%
  • ISSI 255   -0,71   -0,28%
  • IDX30 413   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 473   -3,89   -0,82%
  • IDX80 120   -0,65   -0,54%
  • IDXV30 124   0,66   0,54%
  • IDXQ30 131   -1,42   -1,07%

5 Dokumen Kependudukan Ini Tidak Boleh Diberi Gelar Pendidikan, Adat dan Keagamaan


Selasa, 29 Juli 2025 / 04:13 WIB
5 Dokumen Kependudukan Ini Tidak Boleh Diberi Gelar Pendidikan, Adat dan Keagamaan
ILUSTRASI. Penduduk bisa mencantumkan gelar pendidikan, adat, dan keagamaan di beberapa dokumen kependudukan mereka. ANTARA FOTO/Siswowidodo


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Penduduk bisa mencantumkan gelar pendidikan, adat, dan keagamaan di beberapa dokumen kependudukan mereka. 

Dokumen kependudukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota. 

Dokumen ini memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik dari pelayanan administrasi kependudukan. 

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, dokumen kependudukan mencakup biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), surat keterangan kependudukan, serta akta-akta pencatatan sipil. 

Lantas, apa saja dokumen kependudukan yang tidak boleh diberi gelar? 

Dokumen kependudukan yang tidak boleh diberi gelar 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Teguh Setyabudi mengatakan, aturan pemberian gelar pada dokumen kependudukan diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. 

Ia mengatakan, penduduk tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan maupun gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil berikut ini: 

Baca Juga: 6 Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW, Apa Saja?

  1. Akta kelahiran
  2. Akta kematian
  3. Akta perkawinan
  4. Akta perceraian
  5. Akta pengakuan dan pengesahan anak 

"Namun gelar pendidikan bisa dicantumkan pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)," kata Teguh kepada Kompas.com, Selasa (22/7/2025). 

Ketentuan pencantuman gelar pada dokumen ini berbeda dengan KK dan KTP, karena data pada KK dan KTP bisa diperbarui kapan saja sesuai perubahan data penduduk. 

Sementara itu, akta pencatatan sipil bersifat permanen karena mencatat peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian. 

Dokumen kependudukan yang boleh diberi gelar  

Ketentuan yang memperbolehkan pencantuman gelar pendidikan, adat, dan keagamaan pada KK dan KTP tersebut sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. 

Adapun, penulisan gelar dalam dokumen kependudukan dapat dicantumkan di depan atau di belakang nama penduduk dalam bentuk singkatan. Misalnya, gelar dengan penulisan di depan nama, seperti Insinyur (Ir), Profesor (Prof), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj). 

Sementara itu, gelar yang dicantumkan di belakang nama KK dan KTP, seperti gelar diploma atau sarjana. Misalnya Sarjana Pendidikan (S.Pd) atau Ahli Madya Ilmu Komunikasi (A.Md.IK). 

Baca Juga: Cara Cek Keaslian Dokumen Kependudukan Lewat HP Tanpa ke Kantor Dukcapil 


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×