kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dilaporkan ke polisi, Hary Tanoe tak ambil pusing


Selasa, 29 April 2014 / 21:30 WIB
Dilaporkan ke polisi, Hary Tanoe tak ambil pusing
ILUSTRASI. Gejala Asfiksia Pada Bayi Baru Lahir yang Perlu Diwaspadai


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Perebutan aset Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang kini bernama MNC TV antara Hary Tanoesoedibjo dan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut semakin memanas. Belakangan, putri sulung mantan Presiden Soeharto itu melaporkan Hary Tanoe ke Bareskrim Polri.

Ditemui seusai memimpin Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Pemegang Saham Luar Biasa, Hary Tanoe tak mau ambil pusing menanggapi pernyataan Tutut bahwa dia tak menuruti keputusan pengadilan. "Itu kan kata dia. Kata saya, tidak ada apa-apa," ujarnya, Selasa (29/4/2014).

Menurut Hary Tanoe, dalam hukum, siapa pun boleh melakukan hal yang dianggapnya benar. "Silakan (lapor), dalam hukum silakan melakukan apa pun yang mereka anggap benar, tapi kita juga punya posisi," kata dia.

Sebelumnya, kuasa hukum dari pihak Tutut, Dedi Kurniadi, kepada Kompas.com mengatakan, pihak MNC tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pengembalian MNC kepada PT CTPI.

Berdasarkan putusan MA tersebut, Dedi pun yakin bahwa PT CTPI akan memenangi sengketa kepemilikan aset MNC TV yang awalnya bernama TPI tersebut. “Ya, sudah diputuskan oleh MA, yang berkekuatan hukum tetap jadi milik yang sah itu ya sudah ditetapkan (PT CTPI). Jadi yakin (memenangi kasus ini),“ katanya.

Sebelumnya, Tutut menggugat PT Berkah Karya Bersama atas kepemilikan saham PT CTPI, yang kini membawahi MNC TV. PT Berkah adalah pemegang saham lama CTPI. PT Berkah memiliki hak atas 75 persen saham PT CTPI yang kemudian diambil alih dan dipegang MNCN.

Pelaporan yang dibuat oleh pihak PT CTPI merupakan tindak lanjut atas putusan kasasi MA Nomor 862 K/Pdt/2013 yang mengabulkan permohonan Tutut atas PT Berkah Karya Bersama. Putusan tersebut menganulir putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 629/PDT/2011/PT. DKI pada 20 April 2012 yang sebelumnya telah menganulir putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 10/Pdt.G/2010/PN.Jkt Pst pada 14 April 2011. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×