kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mbak Tutut mau laporkan Hary Tanoe ke polisi


Senin, 17 Maret 2014 / 08:38 WIB
Mbak Tutut mau laporkan Hary Tanoe ke polisi
ILUSTRASI. Gejala Gangguan PCOS pada Perempuan


Sumber: Kompas.com | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Perseteruan antara pemimpin PT Cipta Televisi Pendidkan Indonesia (CTPI), Siti Hardianti Rukmana (Tutut) dengan pemimpin PT Media Nusantara citra Tbk (MNCN), Hary Tanoesoedibjo terus berlanjut.

Hari ini, Senin (17/3), Direksi PT CPTI atas persetujuan dari Siti Hardianti Rukmana akan melaporkan Hary Tanoesoedibjo dan S.N. Suwisma ke Bareskrim Mabes Polri.

“Yang di Bareskrim itu, Direktur PT CPTI mau mengajukan laporan pengaduan terkait penguasaan aset-aset PT CPTI, dugaannya dilakukan oleh S.N. Suwisma dan kawan-kawan (termasuk Hary Tanoeseodibjo) yang mengaku sebagai direktur PT CPTI,“ Ujar Dedi Kurniadi, Kuasa Hukum PT CPTI, saat di hubungi Kompas.com, Jakarta, Senin pagi (17/3).

Dedi mengatakan, pihak MNC dinilai tidak menjalankan putusan MA tentang pengembalian MNC kepada PT CPTI. Berdasarkan putusan MA tersebut, Dedi pun yakin PT CPTI akan memenangkan sengketa kepemilikan aset MNC TV yang awalnya bernama TPI tersebut.

“Ya Sudah diputuskan oleh MA yang berkekuatan hukum tetap jadi milik yang sah itu ya sudah ditetapkan (PT CTPI), Jadi yakin (memenangkan kasus ini),“ katanya.

Sebelumnya, Tutut menggugat PT Berkah Karya Bersama atas kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) yang kini membawahi MNC TV. Berkah adalah pemegang saham lama CTPI.

Berkah memiliki hak atas 75% saham CTPI yang kemudian diambil alih dan dipegang MNCN. Pelaporan yang dibuat oleh pihak PT CTPI merupakan tindak lanjut atas putusan kasasi MA Nomor 862 K/Pdt/2013 yang mengabulkan permohonan Tutut atas PT Berkah Karya Bersama.

Putusan tersebut menganulir Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 629/PDT/2011/PT. DKI pada 20 April 2012 yang sebelumnya telah menganulir Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 10/Pdt.G/2010/PN.Jkt Pst pada 14 April 2011. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×