Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang Kepulauan Riau menolak praperadilan yang diajukan oleh penanggung pajak atas penyanderaan (gijzeling) penunggak pajak berinisial PH yang dilakukan KPP Pratama Bintan Kanwil Ditjen Pajak Riau dan Kepulauan Riau. Dengan demikian, penunggak pajak tersebut harus tetap disandera hingga melunasi utang pajaknya.
Putusan tersebut dijatuhkan pada 30 April 2015 atas Perkara Nomor 01/Pd.Pra/2015/PN.Tpg. Dalam putusan itu hakim memutuskan permohonan penanggung pajak tidak dapat diterima. "Terhadap penanggung pajak berinisial PH diharapkan untuk segera menyelesaikan kewajiban untuk melunasi utang pajaknya karena utang pajak tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Mekar Satria Utama dalam siaran pers, Kamis (30/4).
Adanya putusan ini menegaskan bahwa masa penyanderaan yang dijalani oleh penanggung pajak tidak mengakibatkan utang pajak terhapus atau lunas. Selanjutnya terhadap penanggung pajak tetap dapat dilakukan tindakan penagihan pajak lainnya.
Putusan ini juga memberikan penguatan pesan bagi wajib pajak khususnya para penunggak pajak untuk memahami peraturan perpajakan dengan baik dan secara aktif berkomunikasi dengan KKP dan menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Selanjutnya, Ditjen Pajak secara konsisten dan berkesinambungan tetap melakukan penagihan pajak secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa diskriminasi kepada seluruh wajib lajak yang tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajak.
"Kesadaran sukarela dan aktif wajib pajak untuk segera melunasi utang pajak menjadi hal penting agar dapat dihindari penyanderaan terhadap penanggung pajak," tambah Mekar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News