kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkeu benahi tugas account representative pajak


Senin, 27 April 2015 / 21:04 WIB
Kemkeu benahi tugas account representative pajak


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Tidak hanya berkutat pada urusan perluasan objek pajak ataupun kenaikan tarif, pemerintah juga memperbaiki aturan main fungsi pekerjaan pegawai pajak. Tugas Account Representative (AR) yang dulunya mencakup semua fungsi sekarang dibagi menjadi dua fungsi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Nomor 79/PMK.01/2015 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP), AR dikelompokkan dalam dua fungsi. Pertama, AR yang menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi wajib pajak (WP).

Kedua, sebagian AR akan menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Mekar Satria Utama mengatakan tugas AR sebelumnya mencakup semua yaitu fungsi pelayanan dan konsultasi dan juga fungsi pengawasan serta penggalian. Tugas ini terlalu berat dan membuat AR tidak maksimal karena menangani berbagai persoalan.

Maka dari itu, Kemkeu memisahkan dan mengelompokkan AR berdasarkan dua kategori tersebut. "Ini yang sebabkan kita jadi kurang fokus terutama dalam pengawasan," ujar Mekar ketika dihubungi KONTAN, Senin (27/4).

Misalnya, untuk melihat laporan keuangan wajib pajak. Tugas AR sebagai fungsi pengawasan dan penggalian potensi adalah melihat apakah laporan keuangan si wajib pajak sudah sesuai dengan standar. Seringkali bisnis transaksi perdagangan besar namun jumlah pajak yang dibayarkan rendah.

Karena tugas AR yang begitu banyaknya maka kemampuan untuk menelusuri hal tersebut menjadi kurang. Dengan adanya pembagian ini diharapkan fungsi pengawasan dan penggalian menjadi maksimal.

Hal ini yang kemudian membuat satu AR berdasarkan PMK ini akan bertugas menangani seluruh wajib pajak pada fungsi yang ia tangani. Sebelumnya, satu AR memegang wajib pajak tertentu dan menangai seluruh tugas mulai dari permohonan, pelayanan hingga pengawasan.

Berdasarkan PMK Nomor 79/PMK.01/2015, AR yang menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi wajib pajak mempunyai tugas melakukan proses penyelesaian permohonan wajib pajak, melakukan proses penyelesaian usulan pembetulan ketetapan pajak, melakukan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada wajib pajak, dan melakukan proses penyelesaian usulan pengurangan pajak bumi dan bangunan.

Untuk fungsi AR sebagai pengawasan dan penggalian potensi wajib pajak, tugasnya adalah melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, menyusun profil wajib pajak, analisis kinerja wajib pajak, dan rekonsilitasi data wajib pajak dalam rangka intensifikasi dan himbauan kepada wajib pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×