kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jumlah Account Representative Pajak sangat minim


Senin, 27 April 2015 / 21:20 WIB
Jumlah Account Representative Pajak sangat minim


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memperbaiki aturan main fungsi pekerjaan pegawai pajak, salah satunya Account Representative (AR). Tugas AR yang mencakup segala fungsi ditambah jumlahnya yang terbatas membuat fungsi AR berat dan tidak maksimal.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Mekar Satria Utama mengatakan jumlah AR di Ditjen Pajak terbatas. Sebut saja KPP Pratama yang ruang penanganan wajib pajaknya dalam jumlah besar. Satu AR dalam KPP Pratama bisa menangani 800 wajib pajak dan jumlah AR tiap KPP Pratama rata-rata hanya 40 orang.

"Idealnya untuk pratama mesti ada 60 AR," ujarnya ketika dihubungi KONTAN, Senin (27/4). Minimnya jumlah AR ini yang harus ditingkatkan. Peluang yang diberikan oleh Kementerian Pertahanan Keamanan dan Birokrasi Reformasi (Kemenpan RB) untuk bisa menambah 4.000 Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru setiap tahunnya. Ditjen Pajak pun diberikan pembebasan moratorium sehingga peluang untuk menambah AR sangat terbuka lebar.

Adapun, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Nomor 79/PMK.01/2015 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP), AR dikelompokkan dalam dua fungsi. Pertama, AR yang menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi wajib pajak (WP). Kedua, AR yang menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi wajib pajak.

Tugas AR sebelumnya mencakup semua yaitu fungsi pelayanan dan konsultasi dan juga fungsi pengawasan serta penggalian. Tugas ini terlalu berat dan membuat AR tidak maksimal karena menangani berbagai persoalan.

Berdasarkan PMK Nomor 79/PMK.01/2015, AR yang menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi wajib pajak mempunyai tugas melakukan proses penyelesaian permohonan wajib pajak, melakukan proses penyelesaian usulan pembetulan ketetapan pajak, melakukan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada wajib pajak, dan melakukan proses penyelesaian usulan pengurangan pajak bumi dan bangunan. Untuk fungsi AR sebagai pengawasan dan penggalian potensi wajib pajak, tugasnya adalah melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, menyusun profil wajib pajak, analisis kinerja wajib pajak, dan rekonsilitasi data wajib pajak dalam rangka intensifikasi dan himbauan kepada wajib pajak.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×