Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Gugatan judicial review atau uji materi atas Undang-undang Pengampunan Pajak memunculkan kekhawatiran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kebijakan pengampunan pajak tidak berjalan.
"Ini ada gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi). Saya khawatir UU Tax Amnesty ini tidak bisa dijalankan," kata pimpinan sidang badan anggaran DPR-RI Jazilul Fawaid, di Jakarta, Rabu (13/7).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun meminta pemerintah untuk menyiapkan pembelaan dalam menghadapi uji materi UU Pengampunan Pajak.
Informasi saja, PKB merupakan satu dari tujuh fraksi di DPR yang mendukung UU Pengampunan Pajak.
Sedangkan tiga fraksi yakni Fraksi PDIP, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan nota keberatan (minderheid nota) dalam pembahasan akhir tingkat II UU Pengampunan Pajak.
"Mohon ini pemerintah siapkan pengacara-pengacara yang hebat dan tangguh," ucap Jazilul.
Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi mengatakan, sebagai Ketua Panja Tax Amnesty dari unsur pemerintah dirinya bersedia hadir dalam sidang uji materi, jika mendapat panggilan.
Ken juga menyampaikan, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro pun siap hadir jika diundang.
"UU ini tidak untuk kepentingan sekelompok, tapi segenap, seluruh bangsa dan negara. Itu (UU) merupakan keputusan paripurna. Jadi, ya yang tergugat jadinya semua dan banyak," tegas Ken.
Kemarin Selasa (12/7/2016), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan bahwa Presiden meminta agar para menteri membentuk tim untuk menghadapi gugatan judicial review UU Pengampunan Pajak. Leader tim dikabarkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
"Tadi Presiden minta supaya segera dikoordinasikan, membentuk timnya untuk kalau nanti sudah resmi diundang (MK), supaya kemudian merumuskan pembelaan pendapat kita," kata Darmin. (Estu Suryowati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News