kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Digerebek lima gudang berisi 42 juta obat palsu


Selasa, 06 September 2016 / 14:26 WIB
Digerebek lima gudang berisi 42 juta obat palsu


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Bareskrim Polri bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan / BPOM menggerebek lima gudang produksi obat palsu di Balaraja, Banten. Hasilnya, ditemukan 42 juta butir obat palsu siap edar.

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Antam Novambar mengatakan, di gudang tersebut ditemukan berbagai mesin untuk memproduksi obat. "Bermula dari temuan kecil, informasi kecil, dikembangkan sehingga kami dapat langsung 42 juta butir," ujar Antam dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Tak hanya memproduksi, pabrik tersebut juga mengedarkan obat-obatan secara ilegal. Peredarannya mayoritas di Kalimantan Selatan.

Antam mengatakan, penyelidikan soal produksi dan peredaran obat palsu dimulai delapan bulan lalu. Banyak pelaku tindak pidana yang mengaku menggunakan obat-obatan palsu tersebut sebelum melakukan kejahatan. "Banyak kejadian di Kalimantan, banyak yang minum ini kemudian melalukan tindak pidana," kata Antam.

Dalam jumpa pers tersebut, Ketua BPOM Penny Lukito mengatakan, obat yang dipalsukan rata-rata merupakan obat pereda sakit.

Dari kelima pabrik itu, disita sebanyak 42.480.000 butir obat-obatan dari berbagai merek. Obat-obatan tersebut antara lain Carnophen, Trihexyphenydyl, Heximer, Tramadol, dan Somadryl.

"Trihexyphenydyl dan Heximer obat pereda rasa sakit untuk mengobati penyakit parkinson. Obat penenang sebetulnya, tapi kalau dipakai berlebihan sangat berbahaya," kata Penny.

Tak hanya obat-obatan kimiawi, ditemukan juga obat tradisional yang dipalsukan. Semestinya bahan baku obat tradisional itu adalah tumbuhan herbal, tetapi pelaku menambahkan bahan kimia yang berbahaya.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan dengan pemeriksaan para saksi. Sejauh ini sudah ada 15 saksi yang diperiksa. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×