Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. KPK resmi mengumumkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) sebagai tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, setelah melalui proses pengumpulan alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi, pengusutan kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan. Sebab itu, pada hari ini KPK mengumumkan para tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dimaksud.
“Pertama adalah EOSH (eks) Wamenkumham,” ujar Alex dalam konferensi pers, Kamis (7/12).
Kemudian, asisten pribadi EOSH yakni Yosi Andika Mulyadi (YAM) selaku pengacara, Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku asisten pribadi EOSH, dan Helmut Herawan (HH) selaku wiraswasta dan Direktur Utama PT CLM.
Baca Juga: Senin Pagi, Wamenkumham Eddy Hiariej Penuhi Panggilan KPK
Adapun konstruksi perkara ini diduga berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 sampai tahun 2022 terkait status kepemilikan perusahaan.
Untuk menyelesaikan sengketa tersebut HH selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diberikan diperoleh saran untuk meminta bantuan kepada EOSH.
Sebagai tindak lanjut, pada sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas EOSH yang dihadiri HH bersama staf dan pengacara PT CLM, EOSH, YAR, dan YAM. Dengan kesepakatan yang dicapai yaitu EOSH siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM.
EOSH kemudian menugaskan YAR dan YAM sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH kepada EOSH sejumlah sekitar Rp 4 miliar.
Selain itu juga ada permasalahan hukum lain yang dialami HH di Bareskrim Polri dan untuk itu EOSH bersedia dan menjamin proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp 3 miliar.
Sempat terjadi hasil RUPS PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum Kemenkumham karena akibat sengketa internal PT CLM. Sehingga HH kembali meminta bantuan EOSH untuk membantu proses buka blokir.
Atas kewenangan EOSH selaku Wamenkumham, maka proses buka blokir akhirnya terlaksana. Informasi buka blokir disampaikan langsung oleh EOSH kepada HH.
Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Suap, Keberadaan Wamenkumham Eddy Hiariej Tak Diketahui
Selain itu HH juga memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi EOSH maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia.
Dari kesepakatan antara HH dan EOSH untuk teknis pengiriman di antaranya melalui transfer rekening bank atas nama YAR dan YAM.
“KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp 8 miliar dari HH kepada EOSH melalui YAR dan YAM sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut terkait dengan penerimaan – penerimaan lainnya,” jelas Alex.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News